- Pengadilan Negeri Makassar menetapkan eksekusi terhadap lahan seluas 16,41 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
- Jusuf Kalla selaku pendiri PT Hadji Kalla sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 turun langsung meninjau lokasi
- JK menolak langkah hukum yang ditempuh pihak GMTD
SuaraSulsel.id - Perselisihan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) tak kunjung menemukan titik temu.
Situasi semakin tegang setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar menetapkan eksekusi terhadap lahan seluas 16,41 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pasca penetapan eksekusi itu, Jusuf Kalla selaku pendiri PT Hadji Kalla sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 turun langsung meninjau lokasi pada Rabu, 5 November 2025.
Kehadirannya menarik perhatian publik terutama setelah ia menyampaikan pernyataan keras menolak langkah hukum yang ditempuh pihak GMTD.
"Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Tidak. Karena yang dituntut itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Itu kebohongan dan rekayasa," ujar Jusuf Kalla di lokasi.
"Itu permainan Lippo. Ciri Lippo memang begitu. Jangan main-main di Makassar ini," tegasnya.
Ia menuding langkah GMTD sebagai bentuk perampokan hukum mengingat pihaknya memiliki dokumen resmi kepemilikan lahan.
"Kita punya surat, ada sertifikatnya. Itu perampokan namanya. Kalau Haji Kalla saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat kecil?" ucapnya.
Menurut JK, sengketa hukum itu seharusnya tidak terjadi karena tanah tersebut sudah menjadi milik Hadji Kalla secara sah.
Baca Juga: 3 Hari Hilang, Dimana Bilqis? Polisi Kejar Perempuan Diduga Penculik Dalam CCTV
Ia juga mempertanyakan dasar eksekusi yang dilakukan tanpa proses pengukuran atau kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Eksekusi harus didahului dengan pengukuran (post-statering). Mana orang BPN-nya? Tidak ada. Itu aneh," tegasnya.
Ia pun menduga ada kekeliruan dalam penetapan objek perkara.
"Objeknya siapa? Lawannya siapa? Panggil saja Manyombalang, Solo dan kawan-kawan. Mana tanahmu?" katanya menambahkan.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi hingga status hukum lahan benar-benar jelas.
"Klien kami telah mengajukan permohonan pembatalan penetapan eksekusi. Kami menilai masih ada kekeliruan hukum dalam proses ini," ujar Azis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus
-
Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?
-
Kalau Nanti Di-bully Lagi Bagaimana? Tidak Akan Ada Mau Berteman dengan Saya
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone