- Langkah hukum ini didampingi oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar
- Randi dan Rian dituduh sebagai dalang dalam peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025
- Bentuk perlawanan terhadap tindakan kepolisian yang dianggap tidak sah secara hukum
SuaraSulsel.id - Sidang praperadilan kasus dua bersaudara buruh harian lepas, Randi dan Rian, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 3 November 2025.
Namun, Polda Sulawesi Selatan sebagai pihak termohon tidak hadir di persidangan tersebut.
Randi dan Rian yang dituduh sebagai dalang dalam peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025 lalu mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka serta proses penangkapan dan penahanan mereka.
Langkah hukum ini didampingi oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar.
"Praperadilan ini kami ajukan sebagai upaya memperoleh hak atas keadilan prosedural. Berdasarkan temuan kami, ada banyak penyimpangan dalam proses penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap Randi dan Rian," ujar Afriandi, anggota KOBAR Makassar, Selasa (4/11).
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2025/PN Mks sejak 21 Oktober 2025.
Menurut KOBAR, langkah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan kepolisian yang dianggap tidak sah secara hukum.
"Banyak pelanggaran yang kami temukan selama masa pendampingan. Karena itu, kami ingin menguji legalitas penetapan tersangka terhadap dua buruh ini," tambah Siti Nur Alisa, anggota KOBAR lainnya.
Sejak pagi, keluarga Randi dan Rian sudah menunggu di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka datang lengkap bersama orang tua dan saudara kandung korban.
Baca Juga: Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar
Ayah Randi dan Rian bahkan rela tidak masuk kerja sebagai buruh bangunan demi menyaksikan langsung jalannya sidang anaknya.
"Saya izin tidak kerja mau lihat sidangnya anak saya. Biasanya ibunya yang dampingi dari Polres sampai Kejaksaan. Sekarang kami datang semua," tuturnya dengan nada kecewa.
Namun hingga siang hari, tak ada tanda-tanda sidang dimulai. Sekitar pukul 13.00 Wita, salah satu penasihat hukum berinisiatif mencari informasi tentang panitera pengganti perkara tersebut.
Namun, dengan alasan kerahasiaan, kontak panitera tidak diberikan.
"Hari ini saya berharap sidang bisa jalan, biar ada kejelasan. Tapi polisinya tidak datang," kata sang ayah.
Hingga Hakim tiba di ruang sidang pukul 14.00 Wita, pihak Polda Sulsel tetap tidak hadir. Tidak ada alasan resmi yang disampaikan terkait ketidakhadiran mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus
-
Wacana Pemotongan Gaji Menteri: JK Ungkap Gaji Asli Menteri Ternyata 'Hanya' Segini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran