- Langkah hukum ini didampingi oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar
- Randi dan Rian dituduh sebagai dalang dalam peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025
- Bentuk perlawanan terhadap tindakan kepolisian yang dianggap tidak sah secara hukum
Akhirnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 10 November 2025, atau tujuh hari kemudian.
Ini bukan penundaan pertama. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, sidang seharusnya digelar pada 29 Oktober 2025. Namun diundur ke 3 November, dan kini kembali ditunda ke 10 November.
Artinya, sejak pendaftaran praperadilan, sudah 13 hari berlalu tanpa kejelasan.
Jika dihitung sejak penangkapan Randi dan Rian pada 2 September 2025, keduanya telah kehilangan kebebasan selama 63 hari dan terus bertambah.
Menurut kuasa hukum Randi dan Rian, Muh Ansar, pola penundaan ini bukan kebetulan.
"Ini siasat Polda Sulsel untuk menggugurkan praperadilan. Mereka tidak siap menghadapi proses hukum karena penangkapan dilakukan secara serampangan, tanpa prosedur yang sah," ujarnya.
Ansar menilai ketidakhadiran Polda Sulsel dan minimnya akses informasi dari pengadilan menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia. Terutama bagi masyarakat kecil.
"Penundaan dan ketidakhadiran tanpa alasan jelas ini mencerminkan kelalaian aparat. Sulit sekali bagi rakyat miskin menuntut keadilan di sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka," ujarnya menegaskan.
Ia juga menduga, Polda Sulsel sengaja mengulur waktu agar pokok perkara segera disidangkan, sebab bila itu terjadi. Maka praperadilan otomatis gugur.
Baca Juga: Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar
"Kami mensinyalir ini strategi mereka. Karena kalau pokok perkara sudah masuk ke pengadilan, praperadilan dianggap tidak relevan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Randi dan Rian, ditangkap aparat kepolisian setelah aksi unjuk rasa berujung pembakaran di Kantor DPRD Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025.
Keduanya kini ditahan di Dit Tahti Polda Sulsel dan mengajukan pra peradilan karena merasa tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
Randi dan Rian merupakan buruh bangunan yang tinggal bersama keluarga di Jalan Rappocini, Makassar.
Saat aksi berlangsung, Rian berada di Jalan Faisal bersama sepupunya, Aril, hanya menonton dari jauh, sementara Randi berada di Centre Point of Indonesia bersama pacarnya.
Beberapa hari setelah kejadian, aktivitas keluarga berjalan normal hingga pada 2 September dini hari, polisi mendatangi rumah mereka dan menangkap tiga bersaudara. Randi, Rian, dan Rama. Mereka ditangkap tanpa surat penangkapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami