- Langkah hukum ini didampingi oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar
- Randi dan Rian dituduh sebagai dalang dalam peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025
- Bentuk perlawanan terhadap tindakan kepolisian yang dianggap tidak sah secara hukum
Akhirnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 10 November 2025, atau tujuh hari kemudian.
Ini bukan penundaan pertama. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, sidang seharusnya digelar pada 29 Oktober 2025. Namun diundur ke 3 November, dan kini kembali ditunda ke 10 November.
Artinya, sejak pendaftaran praperadilan, sudah 13 hari berlalu tanpa kejelasan.
Jika dihitung sejak penangkapan Randi dan Rian pada 2 September 2025, keduanya telah kehilangan kebebasan selama 63 hari dan terus bertambah.
Menurut kuasa hukum Randi dan Rian, Muh Ansar, pola penundaan ini bukan kebetulan.
"Ini siasat Polda Sulsel untuk menggugurkan praperadilan. Mereka tidak siap menghadapi proses hukum karena penangkapan dilakukan secara serampangan, tanpa prosedur yang sah," ujarnya.
Ansar menilai ketidakhadiran Polda Sulsel dan minimnya akses informasi dari pengadilan menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia. Terutama bagi masyarakat kecil.
"Penundaan dan ketidakhadiran tanpa alasan jelas ini mencerminkan kelalaian aparat. Sulit sekali bagi rakyat miskin menuntut keadilan di sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka," ujarnya menegaskan.
Ia juga menduga, Polda Sulsel sengaja mengulur waktu agar pokok perkara segera disidangkan, sebab bila itu terjadi. Maka praperadilan otomatis gugur.
Baca Juga: Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar
"Kami mensinyalir ini strategi mereka. Karena kalau pokok perkara sudah masuk ke pengadilan, praperadilan dianggap tidak relevan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Randi dan Rian, ditangkap aparat kepolisian setelah aksi unjuk rasa berujung pembakaran di Kantor DPRD Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025.
Keduanya kini ditahan di Dit Tahti Polda Sulsel dan mengajukan pra peradilan karena merasa tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
Randi dan Rian merupakan buruh bangunan yang tinggal bersama keluarga di Jalan Rappocini, Makassar.
Saat aksi berlangsung, Rian berada di Jalan Faisal bersama sepupunya, Aril, hanya menonton dari jauh, sementara Randi berada di Centre Point of Indonesia bersama pacarnya.
Beberapa hari setelah kejadian, aktivitas keluarga berjalan normal hingga pada 2 September dini hari, polisi mendatangi rumah mereka dan menangkap tiga bersaudara. Randi, Rian, dan Rama. Mereka ditangkap tanpa surat penangkapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?