- Ia kembali mengulangi perbuatannya dengan skala yang lebih besar
- Petugas menyisir sebuah toko di Sidrap dan menemukan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar
- Menggunakan peralatan seadanya seperti baskom dan sendok untuk mencampur bahan
SuaraSulsel.id - Seorang influencer asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berinisial PA (32) diduga kabur ke luar negeri.
Setelah terbongkar menjual dan memproduksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyebut, PA bahkan pernah dipidana dengan kasus serupa pada tahun 2016.
Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan skala yang lebih besar.
Operasi penindakan dilakukan pada 16 Oktober 2025 oleh tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Makassar dan Korwas Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Petugas menyisir sebuah toko milik PA di Sidrap dan menemukan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dari berbagai merek.
"Dalam operasi itu kami temukan 55 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4.771 pcs, dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta lebih," ungkap Kepala Balai BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa kepada media, Senin, 27 Oktober 2025.
Lebih mengejutkan, PA tak hanya menjadi penjual. Ia juga diduga memproduksi sendiri sejumlah produk kosmetik di rumahnya dan menggunakan peralatan seadanya seperti baskom dan sendok untuk mencampur bahan sesuai pesanan konsumen.
"Dari hasil uji laboratorium, produk racikan itu positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang bisa merusak organ tubuh," ujar Yosef.
Baca Juga: 353 Temuan Kosmetik Ilegal Rp1,3 M, Fakta Mengejutkan Warga Sulsel Nekat Pakai Kosmetik Berbahaya!
Produk-produk kosmetik yang disita kebanyakan merupakan barang impor dari Thailand dengan klaim sebagai pemutih kulit.
Beberapa di antaranya yakni Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, A-nic Care Whitening Cream, O-nic Care Extra Cream, hingga Mimi White AHA Body Serum.
Harga produk pun bervariasi. Mulai Rp35 ribu hingga Rp700 ribu per item.
Adapun produk racikan buatan PA sendiri dijual dengan merek seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Whitening, dan UV Dosting Super Thai.
Modus penjualannya juga tergolong rapi. Produk ilegal tidak dipajang di etalase depan toko, melainkan disembunyikan di laci kasir, rak bawah dan lantai dua rumah toko tempat tinggal PA.
"Artinya pelaku tahu betul bahwa barang yang dijualnya dilarang beredar," kata Yosef.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026