Muhammad Yunus
Senin, 27 Oktober 2025 | 16:52 WIB
BPOM Makassar memperlihatkan produk jualan influencer asal Kabupaten Sidrap, PA yang disita karena mengandung bahan berbahaya dan tidak punya izin edar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Ia kembali mengulangi perbuatannya dengan skala yang lebih besar
  • Petugas menyisir sebuah toko di Sidrap dan menemukan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar
  • Menggunakan peralatan seadanya seperti baskom dan sendok untuk mencampur bahan

SuaraSulsel.id - Seorang influencer asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berinisial PA (32) diduga kabur ke luar negeri.

Setelah terbongkar menjual dan memproduksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyebut, PA bahkan pernah dipidana dengan kasus serupa pada tahun 2016.

Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan skala yang lebih besar.

Operasi penindakan dilakukan pada 16 Oktober 2025 oleh tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Makassar dan Korwas Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Petugas menyisir sebuah toko milik PA di Sidrap dan menemukan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dari berbagai merek.

"Dalam operasi itu kami temukan 55 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4.771 pcs, dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta lebih," ungkap Kepala Balai BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa kepada media, Senin, 27 Oktober 2025.

Lebih mengejutkan, PA tak hanya menjadi penjual. Ia juga diduga memproduksi sendiri sejumlah produk kosmetik di rumahnya dan menggunakan peralatan seadanya seperti baskom dan sendok untuk mencampur bahan sesuai pesanan konsumen.

"Dari hasil uji laboratorium, produk racikan itu positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang bisa merusak organ tubuh," ujar Yosef.

Baca Juga: 353 Temuan Kosmetik Ilegal Rp1,3 M, Fakta Mengejutkan Warga Sulsel Nekat Pakai Kosmetik Berbahaya!

Produk-produk kosmetik yang disita kebanyakan merupakan barang impor dari Thailand dengan klaim sebagai pemutih kulit.

Beberapa di antaranya yakni Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, A-nic Care Whitening Cream, O-nic Care Extra Cream, hingga Mimi White AHA Body Serum.

Harga produk pun bervariasi. Mulai Rp35 ribu hingga Rp700 ribu per item.

Adapun produk racikan buatan PA sendiri dijual dengan merek seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Whitening, dan UV Dosting Super Thai.

Modus penjualannya juga tergolong rapi. Produk ilegal tidak dipajang di etalase depan toko, melainkan disembunyikan di laci kasir, rak bawah dan lantai dua rumah toko tempat tinggal PA.

"Artinya pelaku tahu betul bahwa barang yang dijualnya dilarang beredar," kata Yosef.

Selain menjual secara langsung, PA juga memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk mempromosikan produk-produk kosmetiknya.

Transaksi dilakukan melalui direct message (DM) atau WhatsApp admin. Sementara sebagian pelanggan datang langsung ke toko.

Dari hasil penyelidikan, omzet penjualan PA cukup besar. Yakni mencapai Rp20 hingga 30 juta per bulan.

Sudah Pernah Dipidana

Yang mengejutkan, PA ternyata bukan pelaku baru. Yosef mengungkapkan bahwa perempuan yang dikenal cukup populer di media sosial itu pernah dijatuhi hukuman penjara enam bulan pada 2016 karena menjual kosmetik berbahaya.

Ia bebas dengan masa percobaan satu tahun. Namun, kini kembali mengulangi perbuatan yang sama.

"Sudah dibina, bahkan pernah dipenjara. Tapi kali ini dia justru menjual lebih banyak dan dengan jangkauan lebih luas," tutur Yosef.

Menurutnya, PA juga dikenal sebagai influencer lokal yang memiliki banyak pengikut di media sosial, sehingga pengaruhnya cukup besar terhadap minat masyarakat membeli produk-produk kosmetik tersebut.

Diduga Kabur ke Luar Negeri

Saat operasi digelar, PA tidak ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, ia berada di luar negeri dengan alasan pengobatan.

BPOM mengaku akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pekan ini. Jika tidak hadir tanpa keterangan, maka PA bisa dijemput paksa dan ditahan.

"Kami sudah lakukan pemanggilan. Bila dua kali tidak hadir tanpa keterangan, kami bisa lakukan penjemputan paksa karena ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Yosef.

BPOM saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat berkas perkara.

Penyelidikan juga terus dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Jika terbukti bersalah, PA bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Menurut Yosef, kosmetik tanpa izin edar tidak pernah melewati proses evaluasi mutu dan keamanan.

Kandungan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dapat menyebabkan gangguan ginjal, kerusakan kulit permanen, bahkan bersifat karsinogenik.

"Efeknya memang tidak langsung terasa, tapi dalam jangka panjang bisa sangat berbahaya. Apalagi kalau produknya dari luar negeri yang masuk tanpa izin resmi," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim instan dari produk pemutih yang dijual murah secara online.

"Kami berharap masyarakat makin sadar pentingnya mengecek izin edar produk sebelum membeli. Jangan sampai demi kulit putih, kesehatan jadi taruhannya," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More