- Motif melakukan aksi dengan meracik skincare untuk memperoleh sejumlah keuntungan
- Kerugian negara mencapai Rp3 miliar
- Pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DF (22).
Karena menjual produk perawatan kulit atau skincare racikan ilegal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, mengatakan bahwa IRT DF itu dibekuk tim kepolisian.
"Dari tangan tersangka, Tim Satuan Reskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan skincare racikan puluhan pot berbagai ukuran," kata Edwin L. Sengka saat melaksanakan konferensi pers di Polresta Kendari, Jumat (24/10).
Dia menyebutkan bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku tersebut, diketahui motif melakukan aksinya dengan meracik skincare untuk memperoleh sejumlah keuntungan.
Edwin L. Sengka menyampaikan dari penjualan produk racikan itu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp50.000.
"Dengan adanya skincare racikan tersebut kerugian negara mencapai Rp3 miliar dikarenakan tidak dilengkapi dokumen yang resmi," ujarnya.
Edwin L. Sengka mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku tersebut, DF memperoleh kosmetik-kosmetik tersebut dari seseorang yang berinisial D dengan produk tanpa merk.
Ia menuturkan setelah menerima pesanan dari D, pelaku kemudian memasangkan label yang telah disiapkan untuk kosmetik itu dan dijual ke media sosial instagram.
Baca Juga: 1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
"Pelaku memasarkan produk tersebut melalui media sosial Instagram," ungkap Edwin L. Sengka.
Edwin L. Sengka menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Petugas kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DF dikarenakan alasan sedang hamil muda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar