- Motif melakukan aksi dengan meracik skincare untuk memperoleh sejumlah keuntungan
- Kerugian negara mencapai Rp3 miliar
- Pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DF (22).
Karena menjual produk perawatan kulit atau skincare racikan ilegal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, mengatakan bahwa IRT DF itu dibekuk tim kepolisian.
"Dari tangan tersangka, Tim Satuan Reskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan skincare racikan puluhan pot berbagai ukuran," kata Edwin L. Sengka saat melaksanakan konferensi pers di Polresta Kendari, Jumat (24/10).
Dia menyebutkan bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku tersebut, diketahui motif melakukan aksinya dengan meracik skincare untuk memperoleh sejumlah keuntungan.
Edwin L. Sengka menyampaikan dari penjualan produk racikan itu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp50.000.
"Dengan adanya skincare racikan tersebut kerugian negara mencapai Rp3 miliar dikarenakan tidak dilengkapi dokumen yang resmi," ujarnya.
Edwin L. Sengka mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku tersebut, DF memperoleh kosmetik-kosmetik tersebut dari seseorang yang berinisial D dengan produk tanpa merk.
Ia menuturkan setelah menerima pesanan dari D, pelaku kemudian memasangkan label yang telah disiapkan untuk kosmetik itu dan dijual ke media sosial instagram.
Baca Juga: 1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
"Pelaku memasarkan produk tersebut melalui media sosial Instagram," ungkap Edwin L. Sengka.
Edwin L. Sengka menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Petugas kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DF dikarenakan alasan sedang hamil muda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari