- Motif melakukan aksi dengan meracik skincare untuk memperoleh sejumlah keuntungan
- Kerugian negara mencapai Rp3 miliar
- Pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DF (22).
Karena menjual produk perawatan kulit atau skincare racikan ilegal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, mengatakan bahwa IRT DF itu dibekuk tim kepolisian.
"Dari tangan tersangka, Tim Satuan Reskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan skincare racikan puluhan pot berbagai ukuran," kata Edwin L. Sengka saat melaksanakan konferensi pers di Polresta Kendari, Jumat (24/10).
Dia menyebutkan bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku tersebut, diketahui motif melakukan aksinya dengan meracik skincare untuk memperoleh sejumlah keuntungan.
Edwin L. Sengka menyampaikan dari penjualan produk racikan itu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp50.000.
"Dengan adanya skincare racikan tersebut kerugian negara mencapai Rp3 miliar dikarenakan tidak dilengkapi dokumen yang resmi," ujarnya.
Edwin L. Sengka mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku tersebut, DF memperoleh kosmetik-kosmetik tersebut dari seseorang yang berinisial D dengan produk tanpa merk.
Ia menuturkan setelah menerima pesanan dari D, pelaku kemudian memasangkan label yang telah disiapkan untuk kosmetik itu dan dijual ke media sosial instagram.
Baca Juga: 1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
"Pelaku memasarkan produk tersebut melalui media sosial Instagram," ungkap Edwin L. Sengka.
Edwin L. Sengka menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Petugas kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DF dikarenakan alasan sedang hamil muda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang