Muhammad Yunus
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:06 WIB
Barang bukti milik tersngka DF yang disita kepolisian di Porlesta Kendari, Sulawesi Tenggara (24/10/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Motif melakukan aksi dengan meracik skincare untuk memperoleh sejumlah keuntungan
  • Kerugian negara mencapai Rp3 miliar
  • Pelaku  dijerat UU Perlindungan Konsumen 

SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DF (22).

Karena menjual produk perawatan kulit atau skincare racikan ilegal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat ditemui di Kendari, mengatakan bahwa IRT DF itu dibekuk tim kepolisian.

"Dari tangan tersangka, Tim Satuan Reskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan skincare racikan puluhan pot berbagai ukuran," kata Edwin L. Sengka saat melaksanakan konferensi pers di Polresta Kendari, Jumat (24/10).

Dia menyebutkan bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku tersebut, diketahui motif melakukan aksinya dengan meracik skincare untuk memperoleh sejumlah keuntungan.

Edwin L. Sengka menyampaikan dari penjualan produk racikan itu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp50.000.

‎"Dengan adanya skincare racikan tersebut kerugian negara mencapai Rp3 miliar dikarenakan tidak dilengkapi dokumen yang resmi," ujarnya.

Edwin L. Sengka mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku tersebut, DF memperoleh kosmetik-kosmetik tersebut dari seseorang yang berinisial D dengan produk tanpa merk.

Ia menuturkan setelah menerima pesanan dari D, pelaku kemudian memasangkan label yang telah disiapkan untuk kosmetik itu dan dijual ke media sosial instagram.

Baca Juga: 1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!

"Pelaku memasarkan produk tersebut melalui media sosial Instagram," ungkap Edwin L. Sengka.

Edwin L. Sengka menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Petugas kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DF dikarenakan alasan sedang hamil muda.

Load More