SuaraSulsel.id - Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati bebas menikmati lebaran bersama keluarga di rumahnya.
Setelah Pengadilan Negeri Kelas I Makassar mengabulkan permohonannya menjadi tahanan kota atau rumah.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim masih mendekam di Rutan Makassar.
"Itu penetapan dari hakim, bukan dari kami. Hakim yang mengeluarkan status pengalihan tahanan, kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, kami keluarkan," kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa 8 April 2025.
Pengalihan status tahanan Mira Hayati dari tahanan rutan ke tahanan rumah, kata Jayadi, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Makassar per 27 Maret 2025, atau empat hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah.
Mira Hayati keluar dari Rutan Makassar setelah kuasa hukumnya mengajukan pengalihan tahanan rumah atas permohonan suaminya Agus Nur Itsan sebagai penjamin.
Dengan alasan kondisi kesehatannya serta masih sementara menyusui bayinya usai melahirkan melalui operasi sesar beberapa pekan lalu.
Kabar keberadaan Mira Hayati terungkap melalui cuitan istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans di akun media sosial menyebut Direktur Agus Mira Mandiri Utama (Mira Hayati) sedang berada di rumahnya berlebaran bersama keluarga.
Baca Juga: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Ajukan Pindah Sel: Sakit dan Alasan Bayi Jadi Sorotan
Fenny Frans menanggapi komentar nitizen atas tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji, karena Mira Hayati sudah keluar dari Rutan Makassar.
Sedangkan suaminya tidak bisa keluar apalagi mendapatkan fasilitas yang sama.
"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota. Dari awal kita tahu ji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," cuitnya menanggapi komentar netizen.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Makassar Sibali kepada wartawan menyatakan belum mengetahui persis status peralihan tahanan Mira Hayati dari rutan ke rumahnya.
Ia beralasan, saat ini sedang cuti jadi tidak mengetahui perkembangan terbaru.
"Saya tidak tahu, karena saya cuti. Saya juga tidak tahu prosesnya. Karena, ketua majelisnya itu Pak Pandji Santoso, Wakil Ketua Pengadilan. Sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan itu," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi wartawan enggan membenarkan kabar tersebut kepada media.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Dari Smart School hingga Beasiswa, Strategi Pemprov Sulsel Wujudkan Pendidikan Merata
-
Bocah Tewas Ditabrak Moge di Toraja Utara, Warga: Sempat Freestyle
-
83 Ribu Anak Putus Sekolah di Sulsel, Ini Penyebab Utama
-
Rayakan May Day, Wali Kota Makassar Ajak Ribuan Buruh Fun Walk di Karebosi
-
Ribuan Ahli Saraf Kumpul di Makassar, Apa Kabar Masa Depan Kesehatan Otak Indonesia?