SuaraSulsel.id - Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati bebas menikmati lebaran bersama keluarga di rumahnya.
Setelah Pengadilan Negeri Kelas I Makassar mengabulkan permohonannya menjadi tahanan kota atau rumah.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim masih mendekam di Rutan Makassar.
"Itu penetapan dari hakim, bukan dari kami. Hakim yang mengeluarkan status pengalihan tahanan, kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, kami keluarkan," kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa 8 April 2025.
Pengalihan status tahanan Mira Hayati dari tahanan rutan ke tahanan rumah, kata Jayadi, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Makassar per 27 Maret 2025, atau empat hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah.
Mira Hayati keluar dari Rutan Makassar setelah kuasa hukumnya mengajukan pengalihan tahanan rumah atas permohonan suaminya Agus Nur Itsan sebagai penjamin.
Dengan alasan kondisi kesehatannya serta masih sementara menyusui bayinya usai melahirkan melalui operasi sesar beberapa pekan lalu.
Kabar keberadaan Mira Hayati terungkap melalui cuitan istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans di akun media sosial menyebut Direktur Agus Mira Mandiri Utama (Mira Hayati) sedang berada di rumahnya berlebaran bersama keluarga.
Baca Juga: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Ajukan Pindah Sel: Sakit dan Alasan Bayi Jadi Sorotan
Fenny Frans menanggapi komentar nitizen atas tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji, karena Mira Hayati sudah keluar dari Rutan Makassar.
Sedangkan suaminya tidak bisa keluar apalagi mendapatkan fasilitas yang sama.
"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota. Dari awal kita tahu ji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," cuitnya menanggapi komentar netizen.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Makassar Sibali kepada wartawan menyatakan belum mengetahui persis status peralihan tahanan Mira Hayati dari rutan ke rumahnya.
Ia beralasan, saat ini sedang cuti jadi tidak mengetahui perkembangan terbaru.
"Saya tidak tahu, karena saya cuti. Saya juga tidak tahu prosesnya. Karena, ketua majelisnya itu Pak Pandji Santoso, Wakil Ketua Pengadilan. Sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan itu," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi wartawan enggan membenarkan kabar tersebut kepada media.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Bencana Bagi Warga, Siapa Pemain Utama di Balik Gurita Tambang Emas Ilegal Gorontalo?
-
Cek Fakta: Pemprov Sulsel Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasan Bapenda
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Ulang Ratusan Kepsek yang Mundur: Ada Kembali, Ada Terbuang?
-
Pasca Gempa: Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jembatan III Palu
-
Kejati Sita Dokumen Penting Proyek Perpustakaan Rp13 Miliar Disdik Sulsel