SuaraSulsel.id - Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati bebas menikmati lebaran bersama keluarga di rumahnya.
Setelah Pengadilan Negeri Kelas I Makassar mengabulkan permohonannya menjadi tahanan kota atau rumah.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim masih mendekam di Rutan Makassar.
"Itu penetapan dari hakim, bukan dari kami. Hakim yang mengeluarkan status pengalihan tahanan, kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, kami keluarkan," kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa 8 April 2025.
Pengalihan status tahanan Mira Hayati dari tahanan rutan ke tahanan rumah, kata Jayadi, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Makassar per 27 Maret 2025, atau empat hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah.
Mira Hayati keluar dari Rutan Makassar setelah kuasa hukumnya mengajukan pengalihan tahanan rumah atas permohonan suaminya Agus Nur Itsan sebagai penjamin.
Dengan alasan kondisi kesehatannya serta masih sementara menyusui bayinya usai melahirkan melalui operasi sesar beberapa pekan lalu.
Kabar keberadaan Mira Hayati terungkap melalui cuitan istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans di akun media sosial menyebut Direktur Agus Mira Mandiri Utama (Mira Hayati) sedang berada di rumahnya berlebaran bersama keluarga.
Baca Juga: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Ajukan Pindah Sel: Sakit dan Alasan Bayi Jadi Sorotan
Fenny Frans menanggapi komentar nitizen atas tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji, karena Mira Hayati sudah keluar dari Rutan Makassar.
Sedangkan suaminya tidak bisa keluar apalagi mendapatkan fasilitas yang sama.
"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota. Dari awal kita tahu ji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," cuitnya menanggapi komentar netizen.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Makassar Sibali kepada wartawan menyatakan belum mengetahui persis status peralihan tahanan Mira Hayati dari rutan ke rumahnya.
Ia beralasan, saat ini sedang cuti jadi tidak mengetahui perkembangan terbaru.
"Saya tidak tahu, karena saya cuti. Saya juga tidak tahu prosesnya. Karena, ketua majelisnya itu Pak Pandji Santoso, Wakil Ketua Pengadilan. Sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan itu," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi wartawan enggan membenarkan kabar tersebut kepada media.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar
-
Jokowi Turun Gunung untuk Demi PSI: Saya Masih Sanggup Sampai Kecamatan!
-
Sosok Salim S. Mengga yang Wafat di Makassar, Rekan Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil 1974