- Pemkot Makassar akan membentuk kembali tim khusus yang sebelumnya telah menangani proyek PSEL
- Makassar belum masuk dalam daftar daerah penerima proyek PSEL yang dibiayai pemerintah pusat
- Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar berencana menemui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.
Untuk membahas masa depan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang mengatur ulang mekanisme pelaksanaan proyek PSEL di Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pertemuan dengan Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta sejumlah kementerian terkait.
Pertemuan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan posisi Makassar dalam proyek nasional tersebut mengingat kota ini belum tercantum dalam daftar daerah prioritas PSEL.
"Pak Wali sudah menginstruksikan agar kita segera berkomunikasi dengan pihak Danantara, KLHK, dan Kemenko Pangan. Kita ingin membahas teknis pelaksanaan PSEL setelah terbitnya Perpres 109 Tahun 2025," ujar Helmy, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar akan membentuk kembali tim khusus yang sebelumnya telah menangani proyek tersebut.
Tim itu akan bertugas mengawal komunikasi lintas instansi dan mengkaji ulang kontrak kerja sama antara pemerintah kota dan PT SUS, pihak swasta yang sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
"Tim sebelumnya akan kita aktifkan kembali. Setelah terbentuk, kami akan meminta waktu untuk bertemu dengan semua pihak, termasuk Danantara dan PT SUS," ujarnya.
Baca Juga: Anak Panah Bersarang di Kepala Pemuda Makassar, Begini Respon Polisi
Belum Masuk Daftar Proyek Nasional
Helmy menegaskan, hingga kini Makassar memang belum masuk dalam daftar daerah penerima proyek PSEL yang dibiayai pemerintah pusat melalui Danantara.
Ia menyebut, belum adanya surat keputusan (SK) resmi dari KLHK membuat posisi Makassar masih menggantung.
"Yang dimaksud belum masuk karena memang SK-nya belum keluar. Dalam Perpres 109 dijelaskan bahwa KLHK akan menetapkan status kedaruratan sampah nasional. Setelah itu baru pemerintah pusat menugaskan Danantara untuk melaksanakan proyek di daerah-daerah yang ditetapkan," jelasnya.
Menurut Helmy, pemerintah kota masih menunggu tahapan tersebut untuk mengetahui apakah Makassar tetap memiliki peluang dalam proyek PSEL.
"Jadi, kalau dibilang Makassar tidak masuk, belum tentu. Kita masih tunggu penegasan dari SK lanjutan," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar
-
Gubernur Sulsel Beri Bantuan Keluarga Ibu Helmi yang Viral Saat Penertiban di CPI
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran
-
Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar