- Pemkot Makassar akan membentuk kembali tim khusus yang sebelumnya telah menangani proyek PSEL
- Makassar belum masuk dalam daftar daerah penerima proyek PSEL yang dibiayai pemerintah pusat
- Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar berencana menemui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.
Untuk membahas masa depan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang mengatur ulang mekanisme pelaksanaan proyek PSEL di Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pertemuan dengan Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta sejumlah kementerian terkait.
Pertemuan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan posisi Makassar dalam proyek nasional tersebut mengingat kota ini belum tercantum dalam daftar daerah prioritas PSEL.
"Pak Wali sudah menginstruksikan agar kita segera berkomunikasi dengan pihak Danantara, KLHK, dan Kemenko Pangan. Kita ingin membahas teknis pelaksanaan PSEL setelah terbitnya Perpres 109 Tahun 2025," ujar Helmy, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar akan membentuk kembali tim khusus yang sebelumnya telah menangani proyek tersebut.
Tim itu akan bertugas mengawal komunikasi lintas instansi dan mengkaji ulang kontrak kerja sama antara pemerintah kota dan PT SUS, pihak swasta yang sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
"Tim sebelumnya akan kita aktifkan kembali. Setelah terbentuk, kami akan meminta waktu untuk bertemu dengan semua pihak, termasuk Danantara dan PT SUS," ujarnya.
Baca Juga: Anak Panah Bersarang di Kepala Pemuda Makassar, Begini Respon Polisi
Belum Masuk Daftar Proyek Nasional
Helmy menegaskan, hingga kini Makassar memang belum masuk dalam daftar daerah penerima proyek PSEL yang dibiayai pemerintah pusat melalui Danantara.
Ia menyebut, belum adanya surat keputusan (SK) resmi dari KLHK membuat posisi Makassar masih menggantung.
"Yang dimaksud belum masuk karena memang SK-nya belum keluar. Dalam Perpres 109 dijelaskan bahwa KLHK akan menetapkan status kedaruratan sampah nasional. Setelah itu baru pemerintah pusat menugaskan Danantara untuk melaksanakan proyek di daerah-daerah yang ditetapkan," jelasnya.
Menurut Helmy, pemerintah kota masih menunggu tahapan tersebut untuk mengetahui apakah Makassar tetap memiliki peluang dalam proyek PSEL.
"Jadi, kalau dibilang Makassar tidak masuk, belum tentu. Kita masih tunggu penegasan dari SK lanjutan," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Viral Adu Pukul Warga dengan TNI di Luwu Utara, Sengketa Lahan Sawit Jadi Pemicu
-
PMI Kirim 1 Ton Abon untuk Pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh
-
Diterjang Banjir Rob, 62 KK di Parigi Moutong Mengungsi
-
Kementerian ATR Terus Lakukan Sertifikasi Pulau-pulau Kecil
-
BMKG: Aktivitas Sesar Aktif Sebabkan Gempa di Sulawesi Tenggara