- Pemkot Makassar akan membentuk kembali tim khusus yang sebelumnya telah menangani proyek PSEL
- Makassar belum masuk dalam daftar daerah penerima proyek PSEL yang dibiayai pemerintah pusat
- Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar berencana menemui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.
Untuk membahas masa depan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang mengatur ulang mekanisme pelaksanaan proyek PSEL di Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pertemuan dengan Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta sejumlah kementerian terkait.
Pertemuan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan posisi Makassar dalam proyek nasional tersebut mengingat kota ini belum tercantum dalam daftar daerah prioritas PSEL.
"Pak Wali sudah menginstruksikan agar kita segera berkomunikasi dengan pihak Danantara, KLHK, dan Kemenko Pangan. Kita ingin membahas teknis pelaksanaan PSEL setelah terbitnya Perpres 109 Tahun 2025," ujar Helmy, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar akan membentuk kembali tim khusus yang sebelumnya telah menangani proyek tersebut.
Tim itu akan bertugas mengawal komunikasi lintas instansi dan mengkaji ulang kontrak kerja sama antara pemerintah kota dan PT SUS, pihak swasta yang sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
"Tim sebelumnya akan kita aktifkan kembali. Setelah terbentuk, kami akan meminta waktu untuk bertemu dengan semua pihak, termasuk Danantara dan PT SUS," ujarnya.
Baca Juga: Anak Panah Bersarang di Kepala Pemuda Makassar, Begini Respon Polisi
Belum Masuk Daftar Proyek Nasional
Helmy menegaskan, hingga kini Makassar memang belum masuk dalam daftar daerah penerima proyek PSEL yang dibiayai pemerintah pusat melalui Danantara.
Ia menyebut, belum adanya surat keputusan (SK) resmi dari KLHK membuat posisi Makassar masih menggantung.
"Yang dimaksud belum masuk karena memang SK-nya belum keluar. Dalam Perpres 109 dijelaskan bahwa KLHK akan menetapkan status kedaruratan sampah nasional. Setelah itu baru pemerintah pusat menugaskan Danantara untuk melaksanakan proyek di daerah-daerah yang ditetapkan," jelasnya.
Menurut Helmy, pemerintah kota masih menunggu tahapan tersebut untuk mengetahui apakah Makassar tetap memiliki peluang dalam proyek PSEL.
"Jadi, kalau dibilang Makassar tidak masuk, belum tentu. Kita masih tunggu penegasan dari SK lanjutan," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa
-
7 Fakta Penting Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
-
NGAKAK! Geng Motor Terdesak, Pura-pura Jadi Penyandang Disabilitas
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar