- Pemkot Makassar akan membentuk kembali tim khusus yang sebelumnya telah menangani proyek PSEL
- Makassar belum masuk dalam daftar daerah penerima proyek PSEL yang dibiayai pemerintah pusat
- Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT SUS
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar berencana menemui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.
Untuk membahas masa depan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang mengatur ulang mekanisme pelaksanaan proyek PSEL di Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pertemuan dengan Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta sejumlah kementerian terkait.
Pertemuan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan posisi Makassar dalam proyek nasional tersebut mengingat kota ini belum tercantum dalam daftar daerah prioritas PSEL.
"Pak Wali sudah menginstruksikan agar kita segera berkomunikasi dengan pihak Danantara, KLHK, dan Kemenko Pangan. Kita ingin membahas teknis pelaksanaan PSEL setelah terbitnya Perpres 109 Tahun 2025," ujar Helmy, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar akan membentuk kembali tim khusus yang sebelumnya telah menangani proyek tersebut.
Tim itu akan bertugas mengawal komunikasi lintas instansi dan mengkaji ulang kontrak kerja sama antara pemerintah kota dan PT SUS, pihak swasta yang sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
"Tim sebelumnya akan kita aktifkan kembali. Setelah terbentuk, kami akan meminta waktu untuk bertemu dengan semua pihak, termasuk Danantara dan PT SUS," ujarnya.
Baca Juga: Anak Panah Bersarang di Kepala Pemuda Makassar, Begini Respon Polisi
Belum Masuk Daftar Proyek Nasional
Helmy menegaskan, hingga kini Makassar memang belum masuk dalam daftar daerah penerima proyek PSEL yang dibiayai pemerintah pusat melalui Danantara.
Ia menyebut, belum adanya surat keputusan (SK) resmi dari KLHK membuat posisi Makassar masih menggantung.
"Yang dimaksud belum masuk karena memang SK-nya belum keluar. Dalam Perpres 109 dijelaskan bahwa KLHK akan menetapkan status kedaruratan sampah nasional. Setelah itu baru pemerintah pusat menugaskan Danantara untuk melaksanakan proyek di daerah-daerah yang ditetapkan," jelasnya.
Menurut Helmy, pemerintah kota masih menunggu tahapan tersebut untuk mengetahui apakah Makassar tetap memiliki peluang dalam proyek PSEL.
"Jadi, kalau dibilang Makassar tidak masuk, belum tentu. Kita masih tunggu penegasan dari SK lanjutan," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp5 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Ponpes DDI Mangkoso Barru
-
Makassar Gigit Jari? Dana Triliunan Proyek PSEL Terancam Melayang
-
Terungkap! Tambang Emas Raksasa di Sulawesi: Cadangan 7 Juta Ounce
-
Anak Panah Bersarang di Kepala Pemuda Makassar, Begini Respon Polisi
-
Harga Emas Bikin Pusing Calon Pengantin? Ini 4 Alternatif Cincin Nikah Kekinian