- Membawa poster menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
- Warga takut proyek yang digadang-gadang ramah lingkungan itu justru membawa ancaman baru bagi kesehatan
- PLTSa di Makassar merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
SuaraSulsel.id - Puluhan warga dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak, mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Mereka membawa poster dan suara lantang menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Warga meminta bantuan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman agar turut menyuarakan penolakan tersebut ke Kementerian ESDM.
Warga takut proyek yang digadang-gadang ramah lingkungan itu justru membawa ancaman baru bagi kesehatan dan kehidupan mereka.
"Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai merusak air dan lingkungan kami," kata salah satu warga, Nurlina dengan lantang.
Nurlina mengaku lokasi rencana pembangunan PLTSa adalah jalur ke sekolah. Jika itu terwujud, maka anak-anak mereka akan jadi korban.
"Di situ ada sekolah, anak-anak setiap hari lewat. Kami tidak mau pembangunan menyakiti anak-anak kami," tambahnya.
Rencana pembangunan PLTSa di Makassar merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menargetkan pembangunan 34 pembangkit listrik tenaga sampah di kota-kota strategis dalam dua tahun ke depan.
Baca Juga: Imigrasi: Setiap Pekan Ribuan Warga Berangkat Umrah dari Makassar
PLTSa di Makassar dirancang berkapasitas 20 megawatt, dengan target pengolahan 1.000 ton sampah per hari.
Namun, di balik ambisi besar itu, sebagian warga justru cemas.
Mereka mengingat pengalaman buruk di beberapa daerah lain, di mana pembangkit serupa menimbulkan bau menyengat dan pencemaran air tanah.
"Banyak warga masih pakai air pompa karena PDAM tidak lancar. Kalau air tanah tercemar, mau minum apa lagi?" tegas Nurlina.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar mengaku belum bisa mengambil langkah konkret terkait proyek tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman menyebut pihaknya masih menunggu kejelasan hukum dari pemerintah pusat. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa