- Seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang
- Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional
- Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik penyelundupan biota laut dilindungi jenis bambu laut (Isis hippuris) yang dilakukan secara ilegal.
Sebanyak 17 ton bambu laut diamankan dari sebuah gudang di Kota Makassar.
Kasus ini menyeret satu tersangka berinisial M, sementara seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak dan pendana utama penyelundupan.
Kasubdit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulsel, Kompol Jufri mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor BP/38/VIII/2025/Ditreskrimsus.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin (13 Oktober2025) lalu dipimpin oleh Ipda Mokhamad Rukin dan Ipda Muhammad Hasriady Kas," ujar Jufri, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka M menyimpan ribuan batang bambu laut di Kompleks Pergudangan Kurnia Sulawesi, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 17 ton," ungkap Jufri.
Sebelum ditangkap, M diketahui telah lebih dulu mengirim satu kontainer berisi 10 ton bambu laut ke luar negeri. Tujuan pengiriman diduga ke China, dengan pembeli berinisial W, warga negara asing yang kini menjadi buron.
"Pelaku utama yang membiayai seluruh kegiatan ini adalah Mr. W, warga negara asal China yang saat ini berstatus DPO," kata Jufri.
Baca Juga: Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar, Angkut 3 Warga Pulau
Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional, terutama di Tiongkok.
Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium.
Permintaan tinggi membuat praktik penangkapan dan perdagangan bambu laut masih sering terjadi di berbagai wilayah pesisir Indonesia.
Padahal, pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh bentuk pemanfaatan, pengambilan, maupun perdagangan bambu laut dilarang secara penuh.
Larangan itu diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Penuh Bambu Laut (Isis hippuris spp).
Aturan ini menegaskan upaya pemerintah untuk mencegah eksploitasi biota laut langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem terumbu karang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Hak Tetangga yang Wajib Anda Tahu Agar Ramadan Berkah
-
MTF Market 'Fasting Forward', Ada Cashback 50 Persen dan Hadiah Menarik dari Transaksi QRIS
-
Modus Penipuan Umrah Rp1,8 Miliar di Kendari, Korban Ratusan Orang
-
Rekomendasi Tunik Lebaran Terlengkap di Promo Ramadhan Blibli
-
Warga Makassar Dilarang Nyalakan Petasan di Akhir Ramadan