- Seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang
- Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional
- Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik penyelundupan biota laut dilindungi jenis bambu laut (Isis hippuris) yang dilakukan secara ilegal.
Sebanyak 17 ton bambu laut diamankan dari sebuah gudang di Kota Makassar.
Kasus ini menyeret satu tersangka berinisial M, sementara seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak dan pendana utama penyelundupan.
Kasubdit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulsel, Kompol Jufri mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor BP/38/VIII/2025/Ditreskrimsus.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin (13 Oktober2025) lalu dipimpin oleh Ipda Mokhamad Rukin dan Ipda Muhammad Hasriady Kas," ujar Jufri, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka M menyimpan ribuan batang bambu laut di Kompleks Pergudangan Kurnia Sulawesi, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 17 ton," ungkap Jufri.
Sebelum ditangkap, M diketahui telah lebih dulu mengirim satu kontainer berisi 10 ton bambu laut ke luar negeri. Tujuan pengiriman diduga ke China, dengan pembeli berinisial W, warga negara asing yang kini menjadi buron.
"Pelaku utama yang membiayai seluruh kegiatan ini adalah Mr. W, warga negara asal China yang saat ini berstatus DPO," kata Jufri.
Baca Juga: Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar, Angkut 3 Warga Pulau
Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional, terutama di Tiongkok.
Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium.
Permintaan tinggi membuat praktik penangkapan dan perdagangan bambu laut masih sering terjadi di berbagai wilayah pesisir Indonesia.
Padahal, pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh bentuk pemanfaatan, pengambilan, maupun perdagangan bambu laut dilarang secara penuh.
Larangan itu diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Penuh Bambu Laut (Isis hippuris spp).
Aturan ini menegaskan upaya pemerintah untuk mencegah eksploitasi biota laut langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem terumbu karang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
PSM vs Arema FC: Ahmad Amiruddin Optimis Raih Poin Penuh, Tapi..
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
-
GIIAS Makassar 2025 Hadir di Venue Baru: Lebih Besar, Lebih Digital, dan Lebih Seru!
-
Jangan Keliru! Begini Cara Baca Data THE World University Ranking 2026
-
17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar