- Seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang
- Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional
- Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik penyelundupan biota laut dilindungi jenis bambu laut (Isis hippuris) yang dilakukan secara ilegal.
Sebanyak 17 ton bambu laut diamankan dari sebuah gudang di Kota Makassar.
Kasus ini menyeret satu tersangka berinisial M, sementara seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak dan pendana utama penyelundupan.
Kasubdit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulsel, Kompol Jufri mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor BP/38/VIII/2025/Ditreskrimsus.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin (13 Oktober2025) lalu dipimpin oleh Ipda Mokhamad Rukin dan Ipda Muhammad Hasriady Kas," ujar Jufri, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka M menyimpan ribuan batang bambu laut di Kompleks Pergudangan Kurnia Sulawesi, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 17 ton," ungkap Jufri.
Sebelum ditangkap, M diketahui telah lebih dulu mengirim satu kontainer berisi 10 ton bambu laut ke luar negeri. Tujuan pengiriman diduga ke China, dengan pembeli berinisial W, warga negara asing yang kini menjadi buron.
"Pelaku utama yang membiayai seluruh kegiatan ini adalah Mr. W, warga negara asal China yang saat ini berstatus DPO," kata Jufri.
Baca Juga: Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar, Angkut 3 Warga Pulau
Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional, terutama di Tiongkok.
Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium.
Permintaan tinggi membuat praktik penangkapan dan perdagangan bambu laut masih sering terjadi di berbagai wilayah pesisir Indonesia.
Padahal, pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh bentuk pemanfaatan, pengambilan, maupun perdagangan bambu laut dilarang secara penuh.
Larangan itu diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Penuh Bambu Laut (Isis hippuris spp).
Aturan ini menegaskan upaya pemerintah untuk mencegah eksploitasi biota laut langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem terumbu karang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Berapa Orang Penumpang Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros? Pencarian Masih Berlangsung
-
Kronologi Pesawat ATR 400 Rute Jogja-Makassar Hilang Kontak di Maros
-
Pesawat ATR 400 Rute Jogja-Makassar Hilang Kontak di Maros, Puluhan Personel SAR Dikerahkan
-
Polemik Lahan IHIP di Luwu Timur, DPRD Sulsel Soroti Ganti Rugi Warga
-
Viral Penumpang Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Makassar Terekam Main Judol