- Seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang
- Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional
- Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik penyelundupan biota laut dilindungi jenis bambu laut (Isis hippuris) yang dilakukan secara ilegal.
Sebanyak 17 ton bambu laut diamankan dari sebuah gudang di Kota Makassar.
Kasus ini menyeret satu tersangka berinisial M, sementara seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak dan pendana utama penyelundupan.
Kasubdit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulsel, Kompol Jufri mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor BP/38/VIII/2025/Ditreskrimsus.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin (13 Oktober2025) lalu dipimpin oleh Ipda Mokhamad Rukin dan Ipda Muhammad Hasriady Kas," ujar Jufri, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka M menyimpan ribuan batang bambu laut di Kompleks Pergudangan Kurnia Sulawesi, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 17 ton," ungkap Jufri.
Sebelum ditangkap, M diketahui telah lebih dulu mengirim satu kontainer berisi 10 ton bambu laut ke luar negeri. Tujuan pengiriman diduga ke China, dengan pembeli berinisial W, warga negara asing yang kini menjadi buron.
"Pelaku utama yang membiayai seluruh kegiatan ini adalah Mr. W, warga negara asal China yang saat ini berstatus DPO," kata Jufri.
Baca Juga: Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar, Angkut 3 Warga Pulau
Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional, terutama di Tiongkok.
Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium.
Permintaan tinggi membuat praktik penangkapan dan perdagangan bambu laut masih sering terjadi di berbagai wilayah pesisir Indonesia.
Padahal, pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh bentuk pemanfaatan, pengambilan, maupun perdagangan bambu laut dilarang secara penuh.
Larangan itu diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Penuh Bambu Laut (Isis hippuris spp).
Aturan ini menegaskan upaya pemerintah untuk mencegah eksploitasi biota laut langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem terumbu karang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan