- Seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang
- Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional
- Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium
"Dengan kata lain, seluruh bentuk pemanfaatan atau perdagangan bambu laut bersifat ilegal," tegas Jufri.
Penyelundupan biota laut dilindungi bukan kali pertama terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kerap menggagalkan upaya pengiriman teripang, kima, dan koral hidup ke luar negeri.
Namun, kasus bambu laut kali ini tergolong besar karena volumenya mencapai puluhan ton dan melibatkan jaringan lintas negara.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan laut Indonesia," ujar Jufri.
Polda Sulsel, kata dia, terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat untuk menekan penyelundupan biota langka.
Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga ditingkatkan agar upaya perlindungan bisa berjalan lebih efektif.
"Kami berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem laut yang menjadi kebanggaan bangsa," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar, Angkut 3 Warga Pulau
"Tersangka terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Jufri.
Penyidik juga masih terus melacak keberadaan W, warga negara China yang diduga menjadi dalang utama penyelundupan. Polisi bekerja sama dengan pihak imigrasi dan Interpol untuk memburu pelaku di luar negeri.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa bisnis biota laut langka masih menjadi ancaman serius bagi ekosistem Indonesia.
Bambu laut, yang hidup di kedalaman 10 hingga 30 meter dan berperan penting sebagai habitat alami bagi ikan-ikan kecil, kini terancam punah akibat eksploitasi berlebihan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat edukasi bagi masyarakat pesisir agar memahami pentingnya menjaga biota laut yang dilindungi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI