- Seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang
- Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional
- Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium
"Dengan kata lain, seluruh bentuk pemanfaatan atau perdagangan bambu laut bersifat ilegal," tegas Jufri.
Penyelundupan biota laut dilindungi bukan kali pertama terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kerap menggagalkan upaya pengiriman teripang, kima, dan koral hidup ke luar negeri.
Namun, kasus bambu laut kali ini tergolong besar karena volumenya mencapai puluhan ton dan melibatkan jaringan lintas negara.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan laut Indonesia," ujar Jufri.
Polda Sulsel, kata dia, terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat untuk menekan penyelundupan biota langka.
Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga ditingkatkan agar upaya perlindungan bisa berjalan lebih efektif.
"Kami berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem laut yang menjadi kebanggaan bangsa," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar, Angkut 3 Warga Pulau
"Tersangka terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Jufri.
Penyidik juga masih terus melacak keberadaan W, warga negara China yang diduga menjadi dalang utama penyelundupan. Polisi bekerja sama dengan pihak imigrasi dan Interpol untuk memburu pelaku di luar negeri.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa bisnis biota laut langka masih menjadi ancaman serius bagi ekosistem Indonesia.
Bambu laut, yang hidup di kedalaman 10 hingga 30 meter dan berperan penting sebagai habitat alami bagi ikan-ikan kecil, kini terancam punah akibat eksploitasi berlebihan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat edukasi bagi masyarakat pesisir agar memahami pentingnya menjaga biota laut yang dilindungi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan
-
Keluarga Cathlyn Terima Keputusan Panitia Seleksi Paskibraka, Bantah Ada Rasisme
-
Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju
-
Pemerintah Setuju Naikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita
-
7 Penyakit Ini Bisa Menyerang Jemaah Haji Setelah Tiba di Indonesia