- Seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang
- Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional
- Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium
"Dengan kata lain, seluruh bentuk pemanfaatan atau perdagangan bambu laut bersifat ilegal," tegas Jufri.
Penyelundupan biota laut dilindungi bukan kali pertama terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kerap menggagalkan upaya pengiriman teripang, kima, dan koral hidup ke luar negeri.
Namun, kasus bambu laut kali ini tergolong besar karena volumenya mencapai puluhan ton dan melibatkan jaringan lintas negara.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan laut Indonesia," ujar Jufri.
Polda Sulsel, kata dia, terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat untuk menekan penyelundupan biota langka.
Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga ditingkatkan agar upaya perlindungan bisa berjalan lebih efektif.
"Kami berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem laut yang menjadi kebanggaan bangsa," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar, Angkut 3 Warga Pulau
"Tersangka terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Jufri.
Penyidik juga masih terus melacak keberadaan W, warga negara China yang diduga menjadi dalang utama penyelundupan. Polisi bekerja sama dengan pihak imigrasi dan Interpol untuk memburu pelaku di luar negeri.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa bisnis biota laut langka masih menjadi ancaman serius bagi ekosistem Indonesia.
Bambu laut, yang hidup di kedalaman 10 hingga 30 meter dan berperan penting sebagai habitat alami bagi ikan-ikan kecil, kini terancam punah akibat eksploitasi berlebihan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat edukasi bagi masyarakat pesisir agar memahami pentingnya menjaga biota laut yang dilindungi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Skandal Nanas Rp60 Miliar! Kejati Sulsel Bongkar Aliran Dana, Saksi Kunci Diperiksa
-
Ribuan Guru Hadir! Inilah Komitmen Pemprov Sulsel untuk Pemerataan Pendidikan
-
Burung Kakaktua Galerita Diselundupkan Lewat Pelabuhan Ambon
-
11 Wilayah Sulawesi Utara Berpotensi Cuaca Ekstrem hingga 5 Desember
-
Ada Jejak Luhut di Pembangunan Bandara IMIP Morowali