- Viral Rubicon Berpelat Palsu di Mapolrestabes Makassar
- Ramli menegaskan surat-surat kendaraan lengkap dan pelat sudah diganti dengan yang resmi
- Publik menilai aparat seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum
"Saya dari luar daerah, ambil obat karena orang tua sakit. Lupa buka pelat gantung waktu balik," katanya.
Ia menambahkan, kini pelat palsu tersebut sudah dilepas dan diganti kembali dengan pelat resmi sesuai STNK dan BPKB kendaraan.
"Sekarang sudah saya kembalikan normal. Surat-surat semua lengkap," ucapnya.
Ramli juga membantah pelat itu sudah terpasang lama. Ia bilang, penggunaannya hanya sementara dan bukan untuk mengelabui sistem pajak kendaraan.
"Kalau ada yang merasa dirugikan, ya saya minta maaf. Tidak ada maksud apa-apa. Tapi sudah saya ganti kembali," sebutnya.
* Aturan Tegas Soal Pelat Palsu
Kasus ini kembali menyorot penggunaan pelat nomor palsu yang sering dianggap sepele. Padahal memiliki konsekuensi hukum jelas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk pelanggaran serius.
Pelat seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelat nomor palsu.
Baca Juga: Anggota Geng Motor Tewas di Makassar: Tabrak Mobil Boks, Ada Busur di Tangan!
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjelaskan, pelat kendaraan resmi harus memiliki logo lalu lintas dan fitur pengaman lain yang menjamin legalitasnya.
Artinya, penggunaan pelat “gantung” atau pelat pengganti tanpa izin adalah pelanggaran administrasi dan bisa berujung pidana.
Pasal 280 undang-undang tersebut bahkan menegaskan, pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Meski Ramli telah memberikan klarifikasi, publik tetap bereaksi keras.
Beberapa warganet menilai, seharusnya aparat justru menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru memberi contoh sebaliknya.
"Kalau masyarakat biasa pasti langsung ditilang," komentar warganet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC