- Viral Rubicon Berpelat Palsu di Mapolrestabes Makassar
- Ramli menegaskan surat-surat kendaraan lengkap dan pelat sudah diganti dengan yang resmi
- Publik menilai aparat seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum
"Saya dari luar daerah, ambil obat karena orang tua sakit. Lupa buka pelat gantung waktu balik," katanya.
Ia menambahkan, kini pelat palsu tersebut sudah dilepas dan diganti kembali dengan pelat resmi sesuai STNK dan BPKB kendaraan.
"Sekarang sudah saya kembalikan normal. Surat-surat semua lengkap," ucapnya.
Ramli juga membantah pelat itu sudah terpasang lama. Ia bilang, penggunaannya hanya sementara dan bukan untuk mengelabui sistem pajak kendaraan.
"Kalau ada yang merasa dirugikan, ya saya minta maaf. Tidak ada maksud apa-apa. Tapi sudah saya ganti kembali," sebutnya.
* Aturan Tegas Soal Pelat Palsu
Kasus ini kembali menyorot penggunaan pelat nomor palsu yang sering dianggap sepele. Padahal memiliki konsekuensi hukum jelas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk pelanggaran serius.
Pelat seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelat nomor palsu.
Baca Juga: Anggota Geng Motor Tewas di Makassar: Tabrak Mobil Boks, Ada Busur di Tangan!
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjelaskan, pelat kendaraan resmi harus memiliki logo lalu lintas dan fitur pengaman lain yang menjamin legalitasnya.
Artinya, penggunaan pelat “gantung” atau pelat pengganti tanpa izin adalah pelanggaran administrasi dan bisa berujung pidana.
Pasal 280 undang-undang tersebut bahkan menegaskan, pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Meski Ramli telah memberikan klarifikasi, publik tetap bereaksi keras.
Beberapa warganet menilai, seharusnya aparat justru menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru memberi contoh sebaliknya.
"Kalau masyarakat biasa pasti langsung ditilang," komentar warganet.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?
-
Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!
-
Tragis! Penambang Tewas di Palu, DPRD Desak Tindakan Tegas
-
Detik-Detik Terakhir Mahasiswa UNM Sebelum Terjatuh dari Jembatan Kembar Gowa Diungkap Teman
-
Andi Sudirman Lepas 22 Peserta Kafilah Sulsel untuk Bertanding di STQH Nasional XXVIII