- Viral Rubicon Berpelat Palsu di Mapolrestabes Makassar
- Ramli menegaskan surat-surat kendaraan lengkap dan pelat sudah diganti dengan yang resmi
- Publik menilai aparat seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum
"Saya dari luar daerah, ambil obat karena orang tua sakit. Lupa buka pelat gantung waktu balik," katanya.
Ia menambahkan, kini pelat palsu tersebut sudah dilepas dan diganti kembali dengan pelat resmi sesuai STNK dan BPKB kendaraan.
"Sekarang sudah saya kembalikan normal. Surat-surat semua lengkap," ucapnya.
Ramli juga membantah pelat itu sudah terpasang lama. Ia bilang, penggunaannya hanya sementara dan bukan untuk mengelabui sistem pajak kendaraan.
"Kalau ada yang merasa dirugikan, ya saya minta maaf. Tidak ada maksud apa-apa. Tapi sudah saya ganti kembali," sebutnya.
* Aturan Tegas Soal Pelat Palsu
Kasus ini kembali menyorot penggunaan pelat nomor palsu yang sering dianggap sepele. Padahal memiliki konsekuensi hukum jelas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk pelanggaran serius.
Pelat seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelat nomor palsu.
Baca Juga: Anggota Geng Motor Tewas di Makassar: Tabrak Mobil Boks, Ada Busur di Tangan!
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjelaskan, pelat kendaraan resmi harus memiliki logo lalu lintas dan fitur pengaman lain yang menjamin legalitasnya.
Artinya, penggunaan pelat “gantung” atau pelat pengganti tanpa izin adalah pelanggaran administrasi dan bisa berujung pidana.
Pasal 280 undang-undang tersebut bahkan menegaskan, pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Meski Ramli telah memberikan klarifikasi, publik tetap bereaksi keras.
Beberapa warganet menilai, seharusnya aparat justru menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru memberi contoh sebaliknya.
"Kalau masyarakat biasa pasti langsung ditilang," komentar warganet.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
TNI AU Kerahkan Pasukan Khusus ke Bandara IMIP Morowali
-
Kronologi Bocah 4 Tahun di Antang Makassar Diduga Diculik
-
Strategi Cerdas Universitas Tadulako Percepat Sarjana Masuk Dunia Kerja
-
Waspada! Lebih dari Setengah Bencana di Sultra Disebabkan Dua Hal Ini
-
Pemprov Sulsel Angkat Bicara Soal Asrama di Bandung: Bukan Tak Ada Anggaran, Ternyata Ini Alasannya