- Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara
- Barang-barang hasil jambret digunakan untuk membeli narkoba
- Pelaku tidak segan melukai korban
SuaraSulsel.id - Tiga tersangka pelaku jambret sadis yang kerap melukai korbannya akhirnya dibekuk polisi dan atas perbuatannya mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Mereka disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman (pidana penjara) maksimal 12 tahun," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan saat pengungkapan kasus beserta tersangkanya di Makassar, Selasa malam 7 Oktober 2025.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Ridalpi alias Bappi (19), Al Fatar alias Patar (18), dan Janwar Saputra alias Ompel (19).
Satu di antara tersangka yakni Bappi merupakan pemain lama alias residivis.
Penangkapan para pelaku jambret sadis ini, kata Kapolres, terungkap setelah video rekaman CCTV viral saat melakukan aksinya merampas ponsel korban secara paksa. Berbekal rekaman video tersebut Reskrim Polsek Panakukang langsung memburu pelaku.
Terdapat lima tempat kejadian perkara (TKP) saat pelaku melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Panakukang yakni di Jalan Dr Leimena, Jalan Sukaria VII, Kompleks CV Dewi dan dua kali di Jalan Abdullah Daeng Sirua dalam kurun satu bulan terkahir.
"Jadi, empat kejadian ini ternyata pelakunya adalah pelaku yang sama, ini ada tiga orang yang kami tangkap. Motif pencuriannya ketika ditanyakan kepada para pelaku ini ternyata barang-barang yang diambil secara paksa, itu digunakan untuk membeli narkoba," tuturnya
Dari barang-barang hasil jambret ini yang diambil para pelaku dengan kekerasan mengancam menggunakan senjata tajam lalu dijual. Selanjutnya mereka berpesta narkoba jenis sabu. Empat korbannya masing-masing laki-laki inisial AB, AR, BK dan NS perempuan.
Kronologinya, para pelaku ini menggunakan sepeda motor tanpa plat kendaraan dan mencari jalan-jalan sepi maupun lorong tertentu. Ketika ada orang lewat membawa ponsel maupun barang berharga, langsung didekati dan mengambil paksa kemudian korban ditinggalkan.
"Bahkan ada salah satu video yang pelakunya ini berusaha mencuri motor, tetapi tidak jadi, karena keburu ketahuan, sehingga diteriaki warga," kata Arya.
Baca Juga: Appi ke Direksi BUMD: Jangan Khianati Uang Rakyat Makassar
Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel jenis iPhone 11 Pro Max belum terjual, sebilah parang, dan pisau dapur. Satu buah pakaian sweater dikenakan pelaku saat beraksi yang menjadi bukti kuat setelah terekam CCTV tersebut.
Mantan Kapolres Metro Depok ini mengungkapkan, salah satu diantara tiga pelaku ini adalah residivis, yakni BP (Bappi) sering keluar masuk penjara, lalu mengulangi perbuatannya. Dua tersangka lainnya baru melakukan perbuatan tersebut.
"Dalam melakukan kejahatannya, memang tidak bisa sendiri. Ada yang mengendarai motor, ada yang mengambil barangnya dan juga ada yang menampung, terus menjual. Apalagi mereka ini menggunakannya untuk membeli narkotika. Jadi pasti dilakukan secara bersama-sama," katanya menambahkan.
Salah seorang tersangka, Bappi saat ditanya mengakui melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban bahkan tidak segan melukainya. Hasil barang rampasan itu di jual.
"Uangnya dibelikan sabu pak, sisanya dipakai makan dan lain-lain," ucapnya dengan singkat sembari tertunduk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos