Muhammad Yunus
Minggu, 12 Oktober 2025 | 11:57 WIB
Mobil mewah Jeep Robicon milik perwira polisi terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar ternyata menggunakan pelat palsu [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Viral Rubicon Berpelat Palsu di Mapolrestabes Makassar
  • Ramli menegaskan surat-surat kendaraan lengkap dan pelat sudah diganti dengan yang resmi
  • Publik menilai aparat seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum 

SuaraSulsel.id - Sebuah video berdurasi singkat memperlihatkan mobil mewah jenis Jeep Rubicon terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar.

Sekilas mobil berwarna orens itu tampak biasa saja. Hingga warganet menyadari ternyata pelat nomor kendaraan itu palsu.

Mobil dengan pelat DD 501 JR itu terekam dalam video dan langsung ramai dibahas di berbagai platform media sosial.

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa mobil sekelas Rubicon bisa menggunakan pelat bodong apalagi jika berada di lingkungan markas kepolisian.

Tak butuh waktu lama, rasa penasaran warganet berubah jadi gerakan investigatif kecil-kecilan.

Mereka menelusuri nomor pelat tersebut melalui aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan. Berharap menemukan data pajak kendaraan yang sesuai.

Namun hasilnya mengejutkan. Pelat DD 501 JR tak terdaftar dalam sistem resmi di aplikasi Basul Mobile milik Bapenda.

Fenomena ini sontak mengingatkan publik pada kasus serupa beberapa waktu lalu. Ketika sebuah Rolls-Royce berpelat gantung melintas di Jalan AP Pettarani, Makassar.

Polisi bahkan mengejar pemilik kendaraan itu dan menilangnya.

Baca Juga: Anggota Geng Motor Tewas di Makassar: Tabrak Mobil Boks, Ada Busur di Tangan!

Warganet menduga penggunaan pelat palsu pada kendaraan mewah dilakukan untuk menghindari tilang Etle dan kewajiban pajak.

Penelusuran berlanjut. Belakangan diketahui, mobil Rubicon berpelat palsu itu bukan milik warga biasa, melainkan Kepala Seksi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, AKP H Ramli.

Mengetahui videonya viral, Ramli pun buka suara.

Ia membenarkan bahwa mobil Rubicon tersebut memang miliknya. Namun, membantah bahwa pelat nomor itu digunakan untuk tujuan tertentu.

"Iya memang masalah pelat. Tapi surat-surat lengkap, dan sudah dikonfirmasi juga dari Propam," ujarnya, Minggu, 12 Oktober 2025.

Ramli mengklaim penggunaan pelat palsu itu terjadi tanpa sengaja. Ia menyebut, pelat itu terpasang karena lupa dilepas setelah bepergian keluar daerah.

"Saya dari luar daerah, ambil obat karena orang tua sakit. Lupa buka pelat gantung waktu balik," katanya.

Ia menambahkan, kini pelat palsu tersebut sudah dilepas dan diganti kembali dengan pelat resmi sesuai STNK dan BPKB kendaraan.

"Sekarang sudah saya kembalikan normal. Surat-surat semua lengkap," ucapnya.

Ramli juga membantah pelat itu sudah terpasang lama. Ia bilang, penggunaannya hanya sementara dan bukan untuk mengelabui sistem pajak kendaraan.

"Kalau ada yang merasa dirugikan, ya saya minta maaf. Tidak ada maksud apa-apa. Tapi sudah saya ganti kembali," sebutnya.

* Aturan Tegas Soal Pelat Palsu

Kasus ini kembali menyorot penggunaan pelat nomor palsu yang sering dianggap sepele. Padahal memiliki konsekuensi hukum jelas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk pelanggaran serius.

Pelat seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelat nomor palsu.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjelaskan, pelat kendaraan resmi harus memiliki logo lalu lintas dan fitur pengaman lain yang menjamin legalitasnya.

Artinya, penggunaan pelat “gantung” atau pelat pengganti tanpa izin adalah pelanggaran administrasi dan bisa berujung pidana.

Pasal 280 undang-undang tersebut bahkan menegaskan, pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Meski Ramli telah memberikan klarifikasi, publik tetap bereaksi keras.

Beberapa warganet menilai, seharusnya aparat justru menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru memberi contoh sebaliknya.

"Kalau masyarakat biasa pasti langsung ditilang," komentar warganet.

Kemarahan publik bukan semata karena pelanggaran pelat, tapi karena pelaku adalah penegak hukum.

Publik menuntut agar Kapolrestabes Makassar bisa mengusut kasus ini secara internal.

Sementara, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan tanggapan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More