Muhammad Yunus
Selasa, 07 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Ilustrasi: Mahasiswi magang kerja di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). [Dok PHR]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 20 ribu kuota magang fresh graduate disiapkan
  • Sulawesi Selatan mendapat jatah 1.000 orang
  • Selain gaji, peserta magang juga akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS, Jaminan Kematian, dan Sertifikat Magang

SuaraSulsel.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka program magang bergaji. Magang ini khusus bagi fresh graduate.

Sebanyak 20 ribu kuota magang fresh graduate disiapkan. Sementara khusus untuk Sulawesi Selatan mendapat jatah 1.000 kuota.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menyebut, Sulsel mendapat jatah hingga 1.000 kuota magang fresh graduate.

Namun, angka tersebut juga bergantung pada demand atau permintaan sesuai kebutuhan perusahaan.

"Tapi itu nanti tergantung perusahaan yang mendaftarkan. Tapi pembicaraan sebelumnya dari pihak terkait bahwa kita bisa sampai sekitar itu (1.000) jumlahnya," ujar Jayadi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Meskipun ada kuota yang disiapkan sebanyak 1.000 peserta, namun tidak menjadi jaminan semuanya bisa terpakai. Tergantung pada kebutuhan perusahaan di Sulsel.

Begitu pula jika kuota di daerah lainnya, misalnya di Kawasan Timur Indonesia yang tidak terserap, bisa saja dipindahkan ke Sulsel.

"Kita juga akan ada penyebaran dari sabang sampai Merauke. Jadi memang ada wilayah yang banyak, ada juga yang kurang. Rata-ratanya bisa sekitar seribu," tambahnya.

Pendaftaran akan dibuka mulai Selasa, 7 Oktober, hari ini. Perusahaan serta kebutuhan peserta magangnya juga belum diketahui secara detail.

Baca Juga: 7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan

Persyaratan magang juga mengikuti syarat dari Kementerian ketenagakerjaan sebab anggarannya berasal dari pusat.

Selain gaji, para peserta magang juga akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS, Jaminan Kematian, dan Sertifikat Magang.

Sertifikat ini biasanya dipersyaratkan oleh perusahaan dalam proses rekrutmen, karena dianggap sebagai bukti pengalaman kerja.

Sertifikat itu nantinya menjadi previlege bagi mereka untuk mendaftar ke perusahaan di luar kegiatan magang.

"Kita juga siapkan ruang bagi yang baru selesai magang, satu tahun terakhir, karena biasanya perusahaan meminta sertifikat magang. Kalau mereka menunjukkan kinerja yang baik, bisa saja langsung ditawari pekerjaan," ungkap Jayadi.

Diketahui, pemerintah akan membuka pendaftaran program magang bergaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau Rp3,3 juta untuk lulusan baru atau fresh graduate.

"Insya Allah dibuka peserta magang daftar 7 Oktober 2025," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor, Senin, 6 Oktober 2025 kemarin.

Ia mengatakan persiapan pelaksanaan program itu sudah berjalan baik. Kemenaker juga sudah menerbitkan petunjuk teknis dan peraturan menteri mengenai kebijakan ini.

"Sistem informasi Ayomagang untuk pendaftaran juga sudah dipersiapkan. Pembiayaan dan anggaran juga telah disetujui oleh Kemenkeu. Jadi pada intinya, persiapan sudah sangat baik," kata Ferry.

Ferry mengatakan anggaran Rp199,71 miliar disiapkan untuk program ini. Para fresh graduate akan diberi kesempatan magang selama enam bulan.

"Uang saku yang diterima peserta per orang dan per bulan secara rata-rata mencapai Rp3,3 juta," ujarnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan program serupa pada 2026. Sekitar 20 ribu lowongan akan kembali dibuka tahun depan, tetapi masa magang hanya tiga bulan.

"Dan akan direncanakan program magang dengan target peserta lebih besar lagi ke depannya," ujarnya.

Program magang bergaji UMP untuk fresh graduate merupakan bagian dari paket stimulus yang digelontorkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot ekonomi.

Sekitar 553 perusahaan BUMN dan swasta telah terdaftar sebagai penyelenggara program magang. Info lebih lanjur dan pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan maganghub.kemnaker.go.id.

Untuk melaksanakan program magang itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.

Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 29 September 2025. Beleid berisi beberapa ketentuan. Salah satunya, syarat magang.

"Peserta pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan," bunyi Pasal 1 ayat (3) beleid yang resmi diundangkan pada Selasa, 30 September.

Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan penerima bantuan hanya bisa mengikuti program pemagangan sebanyak satu kali. Sedangkan program magang bakal berlangsung selama 6 bulan.

Syarat-syarat program magang kemudian dirinci dalam Pasal 3 ayat (2). Setidaknya ada 3 syarat yang mesti dipenuhi bagi para calon pemagang.

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, lulusan program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan, terhitung sejak tanggal ijazah.

"(Ketiga) berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," jelas beleid tersebut.

Calon peserta magang yang merasa memenuhi syarat tinggal mendaftar langsung melalui platform Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan alias SIAPkerja. Nantinya, tim pelaksana akan memvalidasi pendaftaran tersebut.

Jika semua persyaratan sudah tervalidasi, peserta akan masuk ke tahap rekrutmen. Proses rekrutmen dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Hasilnya harus disampaikan kepada direktur jenderal terkait di Kemnaker, disertai dengan berita acara rekrutmen.

Pasal 7 kemudian merinci bahwa program ini diselenggarakan berdasarkan perjanjian, yakni antara perusahaan dengan peserta magang.

Sedangkan Pasal 8 menjelaskan soal hak dan kewajiban peserta magang.

Misalnya, perusahaan wajib menyediakan mentor; jam magang mengikuti hari kerja perusahaan; peserta magang berhak atas program jaminan sosial; hingga adanya evaluasi kinerja setiap bulan.

Kemnaker menegaskan jaminan sosial yang berhak dimiliki peserta magang adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah.

Iurannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

"Penyelenggara pemagangan memberikan sertifikat pemagangan kepada peserta pemagangan setelah selesai mengikuti program pemagangan," tegas Pasal 9 ayat (1).

"Dalam hal peserta pemagangan tidak menyelesaikan program pemagangan, penyelenggara pemagangan memberikan surat keterangan telah mengikuti program pemagangan," sambung Pasal 9 ayat (2).

Pasal 11 lalu merinci tentang pemberian uang saku yang bakal dibayarkan setiap bulan. Uang saku setara UMP itu bakal disalurkan melalui 5 bank yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More