- Uang palsu telah menumpuk selama tujuh tahun
- Perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu
- Sebagian besar uang palsu yang dimusnahkan berasal dari kasus UIN Alauddin
SuaraSulsel.id - Sebanyak 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan dimusnahkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, yang telah diamankan dan disimpan di BI.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024 untuk segera memusnahkan temuan uang palsu yang telah menumpuk selama tujuh tahun terakhir.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengatakan pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan rupiah.
"Ini bukan rutinitas biasa. Ini bentuk kebersamaan kita dalam melindungi keaslian dan kehormatan rupiah," ujar Rizki.
Menurut Rizki, setiap unsur dalam Botasupal memainkan peran penting.
Kepolisian menegakkan hukum, kejaksaan melakukan penuntutan, perbankan menjadi garda terdepan dalam deteksi uang palsu, dan Bank Indonesia memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
Baca Juga: Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
"Sinergi ini memastikan uang palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi," tambahnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran, serta menentukan keasliannya.
Selain jajaran BI dan Ditreskrimsus Polda Sulsel, kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Hingga September 2025, sektor perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu ke Bank Indonesia.
Angka ini menunjukkan bahwa sistem deteksi dini di lembaga keuangan berjalan aktif dan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem pembayaran nasional.
Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel
-
Polemik Bupati Gowa vs DPRD Memanas, Kerajaan Gowa Beri Peringatan Keras
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Siap Bongkar Bukti Video Miras di Pansus Hak Angket
-
Bupati Gowa Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Suami, Ini Kasusnya
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar