- Uang palsu telah menumpuk selama tujuh tahun
- Perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu
- Sebagian besar uang palsu yang dimusnahkan berasal dari kasus UIN Alauddin
SuaraSulsel.id - Sebanyak 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan dimusnahkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, yang telah diamankan dan disimpan di BI.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024 untuk segera memusnahkan temuan uang palsu yang telah menumpuk selama tujuh tahun terakhir.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengatakan pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan rupiah.
"Ini bukan rutinitas biasa. Ini bentuk kebersamaan kita dalam melindungi keaslian dan kehormatan rupiah," ujar Rizki.
Menurut Rizki, setiap unsur dalam Botasupal memainkan peran penting.
Kepolisian menegakkan hukum, kejaksaan melakukan penuntutan, perbankan menjadi garda terdepan dalam deteksi uang palsu, dan Bank Indonesia memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
Baca Juga: Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
"Sinergi ini memastikan uang palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi," tambahnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran, serta menentukan keasliannya.
Selain jajaran BI dan Ditreskrimsus Polda Sulsel, kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Hingga September 2025, sektor perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu ke Bank Indonesia.
Angka ini menunjukkan bahwa sistem deteksi dini di lembaga keuangan berjalan aktif dan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem pembayaran nasional.
Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Sebagian besar uang palsu yang dimusnahkan kali ini berkaitan dengan kasus besar yang terungkap pada Desember 2024 lalu.
Saat itu, kepolisian membongkar pabrik uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan menetapkan 17 orang tersangka.
Para tersangka terdiri dari pelaku produksi, pengedar, hingga otak di balik sindikat.
Salah satu yang mencuri perhatian publik adalah pengusaha ternama Annar Salahuddin Sampetoding, yang kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Dalam putusan yang dibacakan pekan lalu, Annar dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan memerintahkan pembelian bahan baku untuk memproduksi uang palsu.
Tersangka lainnya, Muhammad Syahruna, divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Syahruna dinyatakan bersalah karena turut memproduksi uang palsu senilai Rp640 juta di gedung perpustakaan kampus UIN Alauddin.
Hakim menyatakan perbuatan Syahruna memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis juga dijatuhkan kepada terdakwa John Biliater, yang turut membantu dalam pembelian kertas dan tinta bahan baku uang palsu.
Ia dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Pelaku utama lainnya, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim juga divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinilai memiliki peran besar dalam memfasilitasi aktivitas pembuatan uang palsu di lingkungan kampus.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Makassar Sudah Banjir! Cek Daftar 17 Daerah Terancam Bencana Hidrometeorologi Ekstrem di Sulsel
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu