Muhammad Yunus
Senin, 06 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Sebanyak 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan dimusnahkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel, Senin 6 Oktober 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Uang palsu telah menumpuk selama tujuh tahun
  • Perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu
  • Sebagian besar uang palsu yang dimusnahkan berasal dari kasus UIN Alauddin

SuaraSulsel.id - Sebanyak 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan dimusnahkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, yang telah diamankan dan disimpan di BI.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024 untuk segera memusnahkan temuan uang palsu yang telah menumpuk selama tujuh tahun terakhir.

Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengatakan pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan rupiah.

"Ini bukan rutinitas biasa. Ini bentuk kebersamaan kita dalam melindungi keaslian dan kehormatan rupiah," ujar Rizki.

Menurut Rizki, setiap unsur dalam Botasupal memainkan peran penting.

Kepolisian menegakkan hukum, kejaksaan melakukan penuntutan, perbankan menjadi garda terdepan dalam deteksi uang palsu, dan Bank Indonesia memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

Baca Juga: Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal

"Sinergi ini memastikan uang palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi," tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran, serta menentukan keasliannya.

Selain jajaran BI dan Ditreskrimsus Polda Sulsel, kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.

Hingga September 2025, sektor perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu ke Bank Indonesia.

Angka ini menunjukkan bahwa sistem deteksi dini di lembaga keuangan berjalan aktif dan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem pembayaran nasional.

Sebanyak 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan dimusnahkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel, Senin 6 Oktober 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Load More