- Uang palsu telah menumpuk selama tujuh tahun
- Perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu
- Sebagian besar uang palsu yang dimusnahkan berasal dari kasus UIN Alauddin
SuaraSulsel.id - Sebanyak 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan dimusnahkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, yang telah diamankan dan disimpan di BI.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024 untuk segera memusnahkan temuan uang palsu yang telah menumpuk selama tujuh tahun terakhir.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengatakan pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan rupiah.
"Ini bukan rutinitas biasa. Ini bentuk kebersamaan kita dalam melindungi keaslian dan kehormatan rupiah," ujar Rizki.
Menurut Rizki, setiap unsur dalam Botasupal memainkan peran penting.
Kepolisian menegakkan hukum, kejaksaan melakukan penuntutan, perbankan menjadi garda terdepan dalam deteksi uang palsu, dan Bank Indonesia memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
Baca Juga: Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
"Sinergi ini memastikan uang palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi," tambahnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran, serta menentukan keasliannya.
Selain jajaran BI dan Ditreskrimsus Polda Sulsel, kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Hingga September 2025, sektor perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu ke Bank Indonesia.
Angka ini menunjukkan bahwa sistem deteksi dini di lembaga keuangan berjalan aktif dan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem pembayaran nasional.
Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation