- Pengerjaan dari PT BRN milik adik Jusuf Kalla ke PT Praba mulai muncul permasalahan
- Alat-alat yang dikirim tidak sesuai spesifikasi
- Total kerugian keuangan negara Rp1,35 triliun
Berikutnya, pada tanggal 11 Juni 2009, tersangka FM selaku direktur perusahaan listrik milik negara dengan tersangka RR selaku Direktur Utama PT BRN menandatangani kontrak dengan nilai 80.848.341 dolar AS dan Rp507.424.168.000,00.
Tanggal efektif kontrak tersebut mulai 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian sampai tanggal 28 Februari 2012.
Pada akhir kontrak, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan.
Sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau hanya mencapai 85,56 persen karena alasan ketidakmampuan keuangan.
"Akan tetapi, fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS," ucapnya.
Jumlah yang telah dibayarkan tersebut ditetapkan sebagai nilai kerugian keuangan negara.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun.
"Total kerugian keuangan negaranya itu Rp1,35 triliun dengan kurs sekarang," kata Cahyono Wibowo.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca Juga: Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
“Kami nanti ada akan rilis kembali terkait pihak yang akan kami tetapkan (tersangka), kemudian dengan dilapisi pasal TPPU-nya,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Empat Tahun Memimpin, BRI Konsisten Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia
-
Pengusaha Sulsel Terjepit! DPR: Industri Hari Ini Sudah Dicekik dari Semua Sisi
-
Menteri Koperasi Puji Kekompakan Kepala Daerah di Sulsel
-
Bentrok Warga dan Perusahaan, Bupati Morowali Hentikan Aktivitas PT Askon
-
Dana Pembelian Pesawat Amfibi Sulsel Ternyata Sudah Ada, Ini Alasan Belum Cair