- Kejari Gowa Tahan Direktur dan Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Terkait Dugaan Korupsi JKN 2018-2023
- Penyidik Periksa 56 Saksi, Sita Ratusan Dokumen dan Rekening Pribadi
- Penetapan Tersangka Korupsi JKN di Gowa Butuh Dua Tahun
SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa akhirnya menetapkan tiga orang dokter RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2018-2023. Sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tiga orang kita tetapkan tersangka. Pertama Direktur RS inisial dokter US, kemudian pengelola JKN inisial dokter US dan dokter S (mantan Direktur RS)," ujar Kepala Kejari Gowa Muhammad Ihsan saat rilis penetapan tersangka di Kantor Kejari Gowa, Senin malam 8 September 2025.
Menurutnya, modus yang dilancarkan tersangka dengan peran masing-masing, kata Kejari, Direktur RSUD yang menerbitkan Surat Keputusan penggunaan anggaran JKN tersebut, dan pengelola JKN yang melakukan eksekusi.
Saat ditanyakan mengapa ketiga tersangka tidak dihadirkan dalam rilis tersebut, Ihsan beralasan masih dalam proses pemeriksaan dokter dan administrasi penahanan.
"Kita lagi ini administrasi penahanan. Nanti mungkin bisa kita lihat turun ke bawah, silahkan. Kita tidak menutupi, tapi sekarang persiapan administrasi kemudian kita titipkan di Rutan Makassar," katanya.
Terkait dengan lambannya penanganan kasus tersebut sejak bergulir September 2023 dan baru bisa diumumkan tersangkanya pada 8 September 2025, atau sudah berjalan hampir dua tahun, kata dia, menunggu hasil perhitungan kerugian dari Inspektorat Sulsel.
"Kita nunggu hasil perhitungan dan kerugian dulu. Kerugian (hasil perhitungan) ini baru kita terima empat hari lalu. Walaupun kita didesak-desak, kita belum bisa mengumumkan. Karena, kita menjaga jangan sampai kita di praperadilankan," tuturnya kepada wartawan.
Menurut dia, banyak kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya melakukan praperadilan dengan alasan belum ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca Juga: Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus
"Kami hati-hati. Kita menetapkan orang setelah ada kerugian negara. Ini sudah jelas ada perhitungan yang kami terima, kerugian Rp3,3 miliar," ungkap dia.
Sedangkan soal keterlambatan hasil perhitungan yang diterima dari Inspektorat Sulsel, kata Kejari berdalih, itu kendala teknis penyelidikan.
"Kita sudah memeriksa 56 saksi (dalam kasus tersebut). Soal Kesehatan tersangka sedang diperiksa, mudah-mudahan kalau dikatakan sehat, supaya tidak ada penolakan dari Rutan (penahanan)," tuturnya menambahkan.
Dari penetapan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran JKN tersebut, apakah ada potensi tersangka lainnya dalam kasus ini, Ilham belum menyampaikan, namun demikian penyidik terus mengembangkan kasus tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Kabupaten Gowa telah melakukan penggeledahan di rumah sakit tersebut pada 19 September 2023 dengan membawa barang bukti sitaan ratusan bundel dokumen, dua Laptop, satu unit komputer hingga sejumlah buku rekening pribadi.
Selain itu, penyidik Kejari Gowa telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam perkara ini termasuk direktur rumah sakit yang masih aktif, mantan direktur serta sejumlah pejabatnya berkaitan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran negara program JKN sejak 2018-Juni 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN