- Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah adanya pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan proyek pekerjaan
- Ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan pembangunan sejak tahun 2008 sampai tahun 2018
- Adik Jusuf Kalla inisial HK sebagai Presiden Direktur PT BRN
SuaraSulsel.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat tahun 2008–2018.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa empat tersangka itu adalah FM selaku mantan direktur Perusahaan Listrik Negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
"Pada tanggal 3 Oktober 2025, kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.
Cahyono mengungkapkan modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah adanya pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan proyek pekerjaan.
"Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan pembangunan sejak tahun 2008 sampai tahun 2018," katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto memaparkan bahwa pada tahun 2008, tersangka FM terlibat dalam pemufakatan untuk memenangkan tersangka HK dan RR selaku pihak dari PT BRN dalam lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar.
Dalam pelaksanaan lelang, panitia pengadaan atas arahan tersangka FM juga meloloskan dan memenangkan KSO-BRN-Alton-OJSC, meskipun tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi.
"Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton dan OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN," imbuh Totok.
Kemudian, pada tahun 2009, sebelum dilaksanakan penandatangan kontrak, KSO BRN telah mengalihkan pekerjaan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan tersangka HYL selaku direktur utama dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada pihak PT BRN. Lalu, tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.
Baca Juga: Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
"Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalimantan Barat," kata Totok.
Dia melanjutkan pada tanggal 11 Juni 2009 dilakukan penandatangan kontrak oleh tersangka FM selaku Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara dengan tersangka RR selaku Direktur Utama PT BRN.
Namun, sampai dengan berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan.
Sampai amandemen kontrak yang ke-10 berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
"Fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS," ungkap Totok.
Nilai pembayaran itu ditetapkan sebagai kerugian total (total loss) keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan