Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:03 WIB
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Ayah kandung di Makassar hamili putrinya yang berusia 15 tahun setelah diperkosa sejak umur 7.
  • Polisi juga ungkap kasus guru perkosa murid 12 tahun dan ayah tiri hamili anak hingga melahirkan.
  • Pakar sebut pelaku manfaatkan relasi kuasa dan minimnya pendidikan seks jadi akar masalah.

SuaraSulsel.id - Tubuh kecilnya dipaksa menanggung beban rahim yang membesar terlalu cepat. Di usianya yang baru 15 tahun, gadis belia yang masih duduk di bangku kelas dua SMP itu harus menghadapi kenyataan pahit: ia hamil.

Selama berminggu-minggu, mual yang tak kunjung reda dianggap sang ibu hanya sebagai lelah belajar.

Hingga suatu hari, perut yang mulai membuncit tak bisa lagi disembunyikan. Dunia keluarga kecil itu runtuh seketika.

Dengan isak tangis, sang anak akhirnya mengaku, pria yang merenggut masa depannya adalah orang yang seharusnya melindunginya: ayah kandungnya sendiri.

Pelaku, MA (38), seorang petugas keamanan, tega melakukan perbuatan bejat itu berulang kali, mengubah rumah yang seharusnya menjadi surga menjadi neraka bagi putrinya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan kisah tragis ini. Kejahatan MA ternyata telah berlangsung lama, sebuah luka yang dipendam korban selama bertahun-tahun.

"Setelah berusia 15 tahun sudah haid dan ternyata hamil. Saat ini kondisi korban sedang hamil satu bulan," kata Arya kepada media, Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurut Arya, kekerasan seksual itu dilakukan MA sejak korban masih berusia 7 tahun. Selama delapan tahun, korban membungkam mulutnya rapat-rapat di bawah bayang-bayang ancaman.

"Kalau motifnya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri," beber Arya.

Baca Juga: Guru SD Perkosa Siswi Berulang Kali Ditetapkan Tersangka

"Korban selama ini diam karena takut. Ia diancam akan dipukul oleh tersangka jika membeberkan kejadian tersebut."

Kini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara putrinya, sang korban, dititipkan di UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk pemulihan psikologis.

Rentetan Kasus Predator Orang Dekat

Ilustrasi pelecehan seksual anak [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Ironisnya, kasus MA hanyalah puncak dari gunung es. Di waktu yang bersamaan, Kombes Pol Arya Perdana juga merilis dua kasus predator seks lainnya yang tak kalah mengerikan.

Seorang ayah tiri tega memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan. Kasus ini baru terungkap setelah bayi itu lahir, dan pelaku kini menjadi buronan.

Load More