- IPT disebut menyetubuhi siswinya berulang kali
- Modusnya mengajak korban untuk ikut bimbingan belajar secara gratis
- Sekolah harus mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
SuaraSulsel.id - Polisi menetapkan IPT (32) sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswinya sendiri, SKA (12).
Wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Makassar, sejak Rabu, 1 Oktober 2025.
"Iya, sudah kita tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto, Kamis, 2 Oktober 2025.
IPT disebut menyetubuhi siswinya berulang kali. Modusnya adalah mengajak korban untuk ikut bimbingan belajar secara gratis.
Dugaan pelecehan tersebut berlangsung berulang kali, sejak Februari hingga Juli 2025.
Kata Ariyanto, pihaknya hingga kini masih terus menggali keterangan terduga pelaku. Termasuk adanya korban lain yang belum melapor.
"Masih terus kita dalami," ucapnya.
Selain ditetapkan tersangka, IPT juga kini dinonaktifkan sementara sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga: Siswa SMA di Makassar Ikut Pemilihan OSIS Serentak, Mirip Pemilu!
Apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik yang seharusnya memberi perlindungan dan teladan bagi murid-muridnya.
"Tindakan oknum guru ini tidak manusiawi, perbuatan bejat. Tidak ada tolerir untuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru kepada muridnya. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Achi.
Ia juga mengajak seluruh satuan pendidikan di Makassar untuk lebih proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah dengan mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Achi pun mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.
Sementara itu, ia memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan maksimal, baik secara psikologis maupun hukum.
"Kami ingin pastikan korban mendapat perlindungan penuh dan pendampingan agar bisa pulih dari trauma. Di sisi lain, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit