- IPT disebut menyetubuhi siswinya berulang kali
- Modusnya mengajak korban untuk ikut bimbingan belajar secara gratis
- Sekolah harus mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
SuaraSulsel.id - Polisi menetapkan IPT (32) sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswinya sendiri, SKA (12).
Wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Makassar, sejak Rabu, 1 Oktober 2025.
"Iya, sudah kita tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto, Kamis, 2 Oktober 2025.
IPT disebut menyetubuhi siswinya berulang kali. Modusnya adalah mengajak korban untuk ikut bimbingan belajar secara gratis.
Dugaan pelecehan tersebut berlangsung berulang kali, sejak Februari hingga Juli 2025.
Kata Ariyanto, pihaknya hingga kini masih terus menggali keterangan terduga pelaku. Termasuk adanya korban lain yang belum melapor.
"Masih terus kita dalami," ucapnya.
Selain ditetapkan tersangka, IPT juga kini dinonaktifkan sementara sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga: Siswa SMA di Makassar Ikut Pemilihan OSIS Serentak, Mirip Pemilu!
Apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik yang seharusnya memberi perlindungan dan teladan bagi murid-muridnya.
"Tindakan oknum guru ini tidak manusiawi, perbuatan bejat. Tidak ada tolerir untuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru kepada muridnya. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Achi.
Ia juga mengajak seluruh satuan pendidikan di Makassar untuk lebih proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah dengan mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Achi pun mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.
Sementara itu, ia memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan maksimal, baik secara psikologis maupun hukum.
"Kami ingin pastikan korban mendapat perlindungan penuh dan pendampingan agar bisa pulih dari trauma. Di sisi lain, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Program Mandiri Benih Padi Andalan 2025
-
Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu Dunia
-
Pemprov Sulsel Apresiasi Layanan Kesehatan Gratis dan Pasar Sembako Murah KKSS
-
Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu
-
Riset Nanotheranostics Penanganan Kanker Payudara Mahasiswa Unhas Raih Juara 1