- Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi memicu volume sampah
- Pemkab Maros Tengah merumuskan dua regulasi penting yang diproyeksikan menjadi penguat tata kelola sampah
- Pelibatan masyarakat dan pelaku usaha dan skema pendanaan dan kelembagaan
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Maros sedang menyiapkan regulasi baru untuk penanganan sampah di 14 Kecamatan dan 103 desa/kelurahan.
"Regulasi baru ini penting untuk menyikapi peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang memicu volume sampah terus bertambah, sementara pengelolaan belum maksimal," kata Analis Produk Hukum bagian Hukum, Setda Maros, Muhammad Rizki Idris di Maros, Sulsel, Kamis 2 Oktober 2025.
Dia mengatakan, sebagai langkah antisipatif Pemkab Maros Tengah merumuskan dua regulasi penting yang diproyeksikan menjadi penguat tata kelola sampah di tingkat daerah.
Menurut dia, regulasi pertama adalah rancangan peraturan Bupati dan perbup tentang kebijakan dan strategi daerah terkait pengurangan sampah rumah tangga, penanganan sampah sejenis rumah tangga, pemberdayaan pemerintah Kecamatan, desa dan kelurahan.
Termasuk pelibatan masyarakat dan pelaku usaha dan skema pendanaan dan kelembagaan.
Ranperbub ini juga dibuat sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan target nasional penanganan sampah hingga 70 persen serta pengurangan 30 persen pada tahun 2025.
Sementara regulasi kedua adalah perbup pelaksana dari Perda pengelolaan sampah Tahun 2022 yang diperjelas teknis lapangan melalui pengaturan tentang pemilahan dan pengurangan sampah pengelolaan TPA penguatan bank sampah dan TPS 3R.
Begitu pula penguatan penegakan hukum dan sanksi administratif dan kolaborasi dengan swasta dan komunitas lingkungan.
Menurut Rizky, kedua peraturan bupati tersebut sudah dalam tahap penggodokan dan ditargetkan tuntas pada 2026 melalui koordinasi lintas sektor.
Baca Juga: Kota Makassar Masuk Daftar Prioritas Pembangunan PSEL Pemerintah Pusat
Lebih jauh disebutkan, tanpa regulasi teknis yang kuat Pemkab masih menghadapi hambatan seperti rendahnya kesadaran pemilahan, keterbatasan Armada dan TPA, fasilitas bank sampah yang belum merata serta minimnya pelibatan desa dan swasta.
Adapun Kecamatan yang dinilai tertinggi memiliki timbunan sampah yakni Kecamatan Turikale, Mandai, Maros baru, Lau dan Tanralili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kronologi Mega Mall Manado Terbakar, Tewaskan 1 Orang yang Terjebak
-
Tampang Pelaku Lowongan Kerja Palsu, Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
-
Pelajar di Luwu Tewas Mengenaskan usai Bercanda Ingin Nikahi Ibu Teman
-
Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Ternyata Mau Cari Korban Baru di Surabaya
-
Gubernur Kaltara Minta Mahasiswa di Perantauan Saling Jaga Usai Kasus Kekerasan Seksual di Makassar