SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) telah selesai dan tinggal menunggu penerbitan.
"Perpres sudah selesai semua," ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin 1 September 2025.
Zulhas menyampaikan PLTSa telah melewati tahap harmonisasi, dan tinggal menunggu proses perundangan, sebelum akhirnya diterbitkan.
"Yang menggunung-menggunung (sampah) nanti akan kerja sama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya. Nanti akan kita selesaikan dalam 3-6 bulan ini persyaratan perizinan, sehingga nanti Danantara bisa menyelesaikan dalam tempo 1 atau 1,5 tahun," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani mengatakan.
Dalam aturan baru tersebut nantinya tidak akan ada lagi tipping fee atau biaya lebih untuk pengelolaan sampah menjadi energi.
Dengan kata lain, melalui aturan baru tersebut pemberian subsidi akan dilakukan dalam bentuk pembelian tenaga listrik.
Pada aturan sebelumnya, pemberian subsidi dilakukan lewat tipping fee atau biaya yang dibayar pemerintah kepada pihak pengolah sampah.
Namun demikian, aturan tidak berlaku pada kontrak yang sudah berjalan.
Baca Juga: Makassar Harus Perkuat Tata Kelola Sampah: Mulai dari Rumah Hingga TPA
"Untuk yang berkontrak dan sudah berjalan. (Kontrak baru/aturan baru) nggak ada," kata Eniya.
Pemerintah tengah mendorong pembangunan PLTSa salah satunya dengan melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah dengan elektrifikasi.
Langkah itu dilakukan mengingat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dicanangkan pembangunan PTLSa di 12 kota dan baru dua beroperasi yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur dan PLTSa Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.
Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) atau penggunaan sampah sebagai bahan bakar alternatif untuk digunakan dalam industri semen dan baja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini