SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) telah selesai dan tinggal menunggu penerbitan.
"Perpres sudah selesai semua," ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin 1 September 2025.
Zulhas menyampaikan PLTSa telah melewati tahap harmonisasi, dan tinggal menunggu proses perundangan, sebelum akhirnya diterbitkan.
"Yang menggunung-menggunung (sampah) nanti akan kerja sama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya. Nanti akan kita selesaikan dalam 3-6 bulan ini persyaratan perizinan, sehingga nanti Danantara bisa menyelesaikan dalam tempo 1 atau 1,5 tahun," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani mengatakan.
Dalam aturan baru tersebut nantinya tidak akan ada lagi tipping fee atau biaya lebih untuk pengelolaan sampah menjadi energi.
Dengan kata lain, melalui aturan baru tersebut pemberian subsidi akan dilakukan dalam bentuk pembelian tenaga listrik.
Pada aturan sebelumnya, pemberian subsidi dilakukan lewat tipping fee atau biaya yang dibayar pemerintah kepada pihak pengolah sampah.
Namun demikian, aturan tidak berlaku pada kontrak yang sudah berjalan.
Baca Juga: Makassar Harus Perkuat Tata Kelola Sampah: Mulai dari Rumah Hingga TPA
"Untuk yang berkontrak dan sudah berjalan. (Kontrak baru/aturan baru) nggak ada," kata Eniya.
Pemerintah tengah mendorong pembangunan PLTSa salah satunya dengan melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah dengan elektrifikasi.
Langkah itu dilakukan mengingat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dicanangkan pembangunan PTLSa di 12 kota dan baru dua beroperasi yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur dan PLTSa Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.
Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) atau penggunaan sampah sebagai bahan bakar alternatif untuk digunakan dalam industri semen dan baja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
Terkini
-
Malam Paling Berat Tim Medis Unhas: Selamatkan 6 Nyawa Dalam Satu Malam
-
Jadwal Laga Tunda Pekan ke-4: PSM Makassar hadapi Persebaya
-
Pengeroyokan Sadis di Gowa: Tangan Terikat, Diseret Pakai Motor, Lalu Dibacok Parang
-
Jejak Korupsi Irigasi Toraja Utara: 118 Saksi Diperiksa, Kepala Bidang Tersangka!
-
BMKG Rilis Daftar 10 Daerah di Sulsel Terancam Banjir Bandang dan Longsor