SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) telah selesai dan tinggal menunggu penerbitan.
"Perpres sudah selesai semua," ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin 1 September 2025.
Zulhas menyampaikan PLTSa telah melewati tahap harmonisasi, dan tinggal menunggu proses perundangan, sebelum akhirnya diterbitkan.
"Yang menggunung-menggunung (sampah) nanti akan kerja sama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya. Nanti akan kita selesaikan dalam 3-6 bulan ini persyaratan perizinan, sehingga nanti Danantara bisa menyelesaikan dalam tempo 1 atau 1,5 tahun," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani mengatakan.
Dalam aturan baru tersebut nantinya tidak akan ada lagi tipping fee atau biaya lebih untuk pengelolaan sampah menjadi energi.
Dengan kata lain, melalui aturan baru tersebut pemberian subsidi akan dilakukan dalam bentuk pembelian tenaga listrik.
Pada aturan sebelumnya, pemberian subsidi dilakukan lewat tipping fee atau biaya yang dibayar pemerintah kepada pihak pengolah sampah.
Namun demikian, aturan tidak berlaku pada kontrak yang sudah berjalan.
Baca Juga: Makassar Harus Perkuat Tata Kelola Sampah: Mulai dari Rumah Hingga TPA
"Untuk yang berkontrak dan sudah berjalan. (Kontrak baru/aturan baru) nggak ada," kata Eniya.
Pemerintah tengah mendorong pembangunan PLTSa salah satunya dengan melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah dengan elektrifikasi.
Langkah itu dilakukan mengingat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dicanangkan pembangunan PTLSa di 12 kota dan baru dua beroperasi yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur dan PLTSa Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.
Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) atau penggunaan sampah sebagai bahan bakar alternatif untuk digunakan dalam industri semen dan baja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia