SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) telah selesai dan tinggal menunggu penerbitan.
"Perpres sudah selesai semua," ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin 1 September 2025.
Zulhas menyampaikan PLTSa telah melewati tahap harmonisasi, dan tinggal menunggu proses perundangan, sebelum akhirnya diterbitkan.
"Yang menggunung-menggunung (sampah) nanti akan kerja sama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya. Nanti akan kita selesaikan dalam 3-6 bulan ini persyaratan perizinan, sehingga nanti Danantara bisa menyelesaikan dalam tempo 1 atau 1,5 tahun," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani mengatakan.
Dalam aturan baru tersebut nantinya tidak akan ada lagi tipping fee atau biaya lebih untuk pengelolaan sampah menjadi energi.
Dengan kata lain, melalui aturan baru tersebut pemberian subsidi akan dilakukan dalam bentuk pembelian tenaga listrik.
Pada aturan sebelumnya, pemberian subsidi dilakukan lewat tipping fee atau biaya yang dibayar pemerintah kepada pihak pengolah sampah.
Namun demikian, aturan tidak berlaku pada kontrak yang sudah berjalan.
Baca Juga: Makassar Harus Perkuat Tata Kelola Sampah: Mulai dari Rumah Hingga TPA
"Untuk yang berkontrak dan sudah berjalan. (Kontrak baru/aturan baru) nggak ada," kata Eniya.
Pemerintah tengah mendorong pembangunan PLTSa salah satunya dengan melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah dengan elektrifikasi.
Langkah itu dilakukan mengingat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dicanangkan pembangunan PTLSa di 12 kota dan baru dua beroperasi yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur dan PLTSa Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.
Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) atau penggunaan sampah sebagai bahan bakar alternatif untuk digunakan dalam industri semen dan baja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gubernur Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
-
UTBK 2026 di Unhas: Libatkan Aparat hingga Pasang Jammer
-
Mata Kering dan Berair Akibat Gadget? Begini Cara Mencegah Sebelum Jadi Masalah Serius
-
Begini Strategi Baru Unhas Cegah Perjokian UTBK 2026
-
Makna Mendalam Kostum 'The Queen of Kalong' Dibawa Nanda Aprianty ke Panggung Puteri Indonesia