- Dengan mengenakan mukena, ia berusaha menyamarkan identitasnya saat melancarkan aksi
- Pelaku mengaku perbuatannya tidak hanya di Maros, tetapi juga di Makassar dan Pangkep
- Membakar lemari yang berisi mukena serta perlengkapan ibadah lain
SuaraSulsel.id - Ada-ada saja tingkah RD (47), seorang pria asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dengan mengenakan mukena, ia berusaha menyamarkan identitasnya saat melancarkan aksi aneh sekaligus meresahkan.
RD membakar perlengkapan salat di masjid. Aksinya tidak hanya sekali.
Ia terbukti membakar lemari berisi perlengkapan ibadah di tiga masjid yang berbeda. Mulai dari Kabupaten Maros, Kota Makassar, hingga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Pelaku akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Toa, Maros, pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat diamankan, RD tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan penangkapan RD merupakan hasil penyelidikan atas laporan warga terkait insiden kebakaran di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Maros.
Dari interogasi, pelaku kemudian mengakui perbuatannya tidak hanya di Maros, tetapi juga di Makassar dan Pangkep.
"Pelaku mengakui sebagai pembakar lemari perlengkapan salat di Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Sudiang Makassar, dan Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep," kata Ridwan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Keterangan yang disampaikan pelaku membuat polisi geleng-geleng kepala. RD beralasan ia membakar perlengkapan ibadah di masjid.
Baca Juga: Wagub Sulsel Geram: Tutup Dapur Makan Bergizi Gratis yang Tak Layak!
Karena meyakini perempuan tidak boleh melaksanakan salat di rumah ibadah.
Pemahaman sesat itu, menurutnya, menjadi alasan ia menghalangi perempuan menggunakan mukena yang tersedia di masjid.
"Menurutnya, perempuan tidak boleh salat di masjid. Itu pemahaman dari terduga yang bertentangan dengan aturan dan ajaran di Indonesia," jelas Ridwan.
Polisi juga menemukan fakta bahwa RD pernah terjerat kasus serupa di masa lalu. Namun, rupanya hukuman sebelumnya tidak membuatnya jera.
Dalam salah satu kejadian di Maros, warga bernama Mansyur melaporkan bahwa pelaku masuk ke masjid sekitar pukul 03.00 Wita dengan cara mencongkel jendela.
Setelah masuk, ia membakar lemari yang berisi mukena serta perlengkapan ibadah lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Cabai Rawit di Gorontalo Tembus Rp120 Ribu per Kilogram, Petani Ungkap Penyebabnya!
-
Memprihatinkan! 30 Persen Lebih Desa di Sulbar Tidak Bisa Akses Internet
-
Fatmawati Dampingi Andi Sudirman pada Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional di Makassar
-
Seribu Motor Roda Tiga Jadi Ujung Tombak Makassar Atasi Darurat Sampah
-
Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup