SuaraSulsel.id - Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi akhirnya menetapkan analis kredit senior bank milik pemerintah Cabang Parepare dan Sengkang inisial AWL.
Sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Rp2,25 miliar dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/9).
"Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 04 September 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Tersangka ALW, merupakan analis kredit senior yang bertugas di Cabang Parepare dari 2020-2024 dan di Cabang Sengkang dari 2024- 2025.
Ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ALW diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan demi kepentingan pribadi.
Perbuatannya dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal untuk trading kripto. Atas perbuatan tersanga telah menimbulkan kerugian vank pemerintah senilai Rp2,25 miliar lebih," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter Kejati Sulsel, tersangka ALW langsung ditahan.
Baca Juga: Mantan Pegawai Bank Divonis 3 Tahun Kasus Uang Palsu
Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025 sampai 23 September 2025 sesuai surat perintah Kajati Sulsel.
Tersangka ALW dikenakan pasal berlapis, primer dan subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo.Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Soetarmi menekankan tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
“Kami mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyidikan atau merusak alat bukti. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Semua Wilayah Sulsel Rawan Banjir? BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Pengusaha Makassar Laporkan Wakil Wali Kota ke Polisi, Ini Kasusnya
-
Komentar 3 Calon Rektor Unhas Usai Pemilihan, Siapa Bakal Taklukkan MWA?
-
Suara Nyanyian Picu Pertumpahan Darah, Ayah-Menantu Tewas di Gowa
-
Pandji Pragiwaksono Dikecam! Antropolog: Tidak Pantas Dijadikan Lelucon