SuaraSulsel.id - Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi akhirnya menetapkan analis kredit senior bank milik pemerintah Cabang Parepare dan Sengkang inisial AWL.
Sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Rp2,25 miliar dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/9).
"Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 04 September 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Tersangka ALW, merupakan analis kredit senior yang bertugas di Cabang Parepare dari 2020-2024 dan di Cabang Sengkang dari 2024- 2025.
Ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ALW diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan demi kepentingan pribadi.
Perbuatannya dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal untuk trading kripto. Atas perbuatan tersanga telah menimbulkan kerugian vank pemerintah senilai Rp2,25 miliar lebih," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter Kejati Sulsel, tersangka ALW langsung ditahan.
Baca Juga: Mantan Pegawai Bank Divonis 3 Tahun Kasus Uang Palsu
Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025 sampai 23 September 2025 sesuai surat perintah Kajati Sulsel.
Tersangka ALW dikenakan pasal berlapis, primer dan subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo.Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Soetarmi menekankan tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
“Kami mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyidikan atau merusak alat bukti. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
-
Ketua Golkar Takalar: Kalau Tidak Dukung Appi, Silahkan Ambil Kembali Surat Aslinya
-
BRI Perkokoh Peran bagi Ekonomi Nasional Lewat Dividen Terbesar dan Transformasi Berkelanjutan
-
Kejari Makassar Gerak Cepat Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
-
Hak Angket DPRD Gowa Memanas! Bupati Husniah Talenrang Bakal Diperiksa 3 Skandal Ini