SuaraSulsel.id - Tim Disaster Risk Reduction Center (DRRC) atau Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Indonesia (UI) terjun langsung ke lapangan.
Untuk memeriksa kondisi tumpahan minyak dari pipa milik PT Vale Indonesia Tbk pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Tim akademisi ini fokus pada dua hal utama. Pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari titik pipa yang mengalami kebocoran, analisis penyebab, hingga pengukuran potensi dampak jangka panjang sebagai upaya mitigasi.
Fokus Pencegahan dan Keselamatan
Menurut Kepala Disaster Risk Reduction Center (DRRC) Universitas Indonesia (UI), Prof Fatma Lestari, aspek pencegahan dilakukan lewat analisis potensi bahaya yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L) dalam pengoperasian pipa bawah tanah.
Pendekatan pipeline risk management diterapkan untuk memastikan keselamatan operasional sekaligus meminimalisir risiko kebocoran serupa di masa depan.
Penanggulangan Berbasis Komunitas
Selain pencegahan, penanggulangan dampak juga menjadi prioritas. Tim menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, perusahaan, aparat berwajib, hingga pemerintah daerah.
Baca Juga: Insiden Pipa Minyak di Towuti, PT Vale Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Kolaborasi ini diwujudkan dengan pembentukan Tim Terpadu dan pembukaan Pusat Pengaduan dan Informasi yang diorganisasi oleh PT Vale Indonesia Tbk.
Tim Terpadu ini melibatkan unsur masyarakat, pemerintah kabupaten, OPD terkait, pemerintah kecamatan dan desa, serta aparat kepolisian dan TNI.
Mereka bekerja bahu membahu bersama PT Vale dan tim DRRC UI untuk mengawasi, melaporkan, serta memulihkan dampak kebocoran minyak.
Penyebab Masih Diselidiki
Terkait penyebab kebocoran, investigasi masih berlangsung. Studi awal DRRC UI menemukan indikasi adanya tekanan eksternal (external stress) berupa bending atau tekukan pada pipa.
Hal ini diduga dipicu oleh faktor alam, seperti pergerakan tanah, pergeseran lempeng, atau bahkan aktivitas seismik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi