SuaraSulsel.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan telah resmi melaporkan Magdalena De Munnik ke Polrestabes Makassar.
Di saat bersamaan, Magdalena De Munnik juga telah dilaporkan oleh Pemerintah Kota Makassar ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan pidana tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Sudah sejak Juni (dilaporkan). Pemprov lapor ke Polrestabes, Pemkot lapor ke Polda," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, Rabu, 13 Agustus 2025.
Herwin menjelaskan, kasus tersebut tengah berproses. Penyidik juga sudah tiga kali melakukan panggilan kepada pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.
"Masih on proses, bisa langsung ditanyakan ke Polres ya. Sudah dipanggil tiga kali untuk diambil keterangan," ucapnya.
Kasus ini bermula saat Pemprov Sulsel, BPN dan Pemkot Makassar menemukan ada dokumen yang diduga palsu. Dalam berkas persidangan yang diajukan Magdalena De Munnik ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menjelaskan dokumen gugatan yang diserahkan ke pengadilan tinggi tertulis tahun 2011. Padahal perkara yang disengketakan baru muncul pada 2015.
"Setelah diperiksa ada dokumen yang ditengarai palsu. Magdalena menempatkan keterangan palsu di atas akta yang seolah-olah asli," ujar Jufri Rahman.
Baca Juga: Lagi, Lahan Milik Pemprov Sulsel Seluas 6 Hektare Diklaim Warga
Pemprov Sulsel juga menemukan logo Badan Pertanahan Nasional (BPN) di dokumen tersebut dan ternyata hal tersebut dibantah oleh BPN. Mereka menegaskan logo itu palsu.
"Nanti BPN siap bersaksi karena mereka yakin itu palsu. Jadi kalau itu barang palsu digunakan dan menang, ada kemungkinan dibatalkan MA. Kita berharap persidangannya (Kasasi) fair," lanjut Jufri.
Jika dokumen tersebut terbukti palsu, maka Magdalena terancam disangka pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun enam bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memenangkan Samla Dg Ngimba dan Magdalena De Munnik dalam sengketa lahan seluas 52 hektare melawan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta BPN Kota dan Provinsi.
Putusan dalam perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Mksr pada 19 Maret 2025 ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya menyatakan Magdalena dan Samla kalah dalam tingkat pertama.
Lahan yang disengketakan awalnya diajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya oleh Gubernur Sulsel pada tahun 1992 dan digunakan sebagai perumahan bagi pegawai pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum
-
Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!
-
Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?
-
PMI Siapkan Operasi Besar Penanganan Gempa NTT
-
3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan