SuaraSulsel.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan telah resmi melaporkan Magdalena De Munnik ke Polrestabes Makassar.
Di saat bersamaan, Magdalena De Munnik juga telah dilaporkan oleh Pemerintah Kota Makassar ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan pidana tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Sudah sejak Juni (dilaporkan). Pemprov lapor ke Polrestabes, Pemkot lapor ke Polda," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, Rabu, 13 Agustus 2025.
Herwin menjelaskan, kasus tersebut tengah berproses. Penyidik juga sudah tiga kali melakukan panggilan kepada pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.
"Masih on proses, bisa langsung ditanyakan ke Polres ya. Sudah dipanggil tiga kali untuk diambil keterangan," ucapnya.
Kasus ini bermula saat Pemprov Sulsel, BPN dan Pemkot Makassar menemukan ada dokumen yang diduga palsu. Dalam berkas persidangan yang diajukan Magdalena De Munnik ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menjelaskan dokumen gugatan yang diserahkan ke pengadilan tinggi tertulis tahun 2011. Padahal perkara yang disengketakan baru muncul pada 2015.
"Setelah diperiksa ada dokumen yang ditengarai palsu. Magdalena menempatkan keterangan palsu di atas akta yang seolah-olah asli," ujar Jufri Rahman.
Baca Juga: Lagi, Lahan Milik Pemprov Sulsel Seluas 6 Hektare Diklaim Warga
Pemprov Sulsel juga menemukan logo Badan Pertanahan Nasional (BPN) di dokumen tersebut dan ternyata hal tersebut dibantah oleh BPN. Mereka menegaskan logo itu palsu.
"Nanti BPN siap bersaksi karena mereka yakin itu palsu. Jadi kalau itu barang palsu digunakan dan menang, ada kemungkinan dibatalkan MA. Kita berharap persidangannya (Kasasi) fair," lanjut Jufri.
Jika dokumen tersebut terbukti palsu, maka Magdalena terancam disangka pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun enam bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memenangkan Samla Dg Ngimba dan Magdalena De Munnik dalam sengketa lahan seluas 52 hektare melawan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta BPN Kota dan Provinsi.
Putusan dalam perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Mksr pada 19 Maret 2025 ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya menyatakan Magdalena dan Samla kalah dalam tingkat pertama.
Lahan yang disengketakan awalnya diajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya oleh Gubernur Sulsel pada tahun 1992 dan digunakan sebagai perumahan bagi pegawai pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Fakta Mengejutkan! Ibu di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp100 Ribu per Orang, Motifnya...
-
Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!
-
Teriakan 'Free Palestine' Menggema! Momen Menyentuh Maher Zain Konser di Makassar
-
Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
-
Nusron Wahid Bongkar 6 Isu Panas Pertanahan di Sulsel: Dari Sertifikat Wakaf hingga Konflik HGU