SuaraSulsel.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan telah resmi melaporkan Magdalena De Munnik ke Polrestabes Makassar.
Di saat bersamaan, Magdalena De Munnik juga telah dilaporkan oleh Pemerintah Kota Makassar ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan pidana tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Sudah sejak Juni (dilaporkan). Pemprov lapor ke Polrestabes, Pemkot lapor ke Polda," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, Rabu, 13 Agustus 2025.
Herwin menjelaskan, kasus tersebut tengah berproses. Penyidik juga sudah tiga kali melakukan panggilan kepada pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.
"Masih on proses, bisa langsung ditanyakan ke Polres ya. Sudah dipanggil tiga kali untuk diambil keterangan," ucapnya.
Kasus ini bermula saat Pemprov Sulsel, BPN dan Pemkot Makassar menemukan ada dokumen yang diduga palsu. Dalam berkas persidangan yang diajukan Magdalena De Munnik ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menjelaskan dokumen gugatan yang diserahkan ke pengadilan tinggi tertulis tahun 2011. Padahal perkara yang disengketakan baru muncul pada 2015.
"Setelah diperiksa ada dokumen yang ditengarai palsu. Magdalena menempatkan keterangan palsu di atas akta yang seolah-olah asli," ujar Jufri Rahman.
Baca Juga: Lagi, Lahan Milik Pemprov Sulsel Seluas 6 Hektare Diklaim Warga
Pemprov Sulsel juga menemukan logo Badan Pertanahan Nasional (BPN) di dokumen tersebut dan ternyata hal tersebut dibantah oleh BPN. Mereka menegaskan logo itu palsu.
"Nanti BPN siap bersaksi karena mereka yakin itu palsu. Jadi kalau itu barang palsu digunakan dan menang, ada kemungkinan dibatalkan MA. Kita berharap persidangannya (Kasasi) fair," lanjut Jufri.
Jika dokumen tersebut terbukti palsu, maka Magdalena terancam disangka pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun enam bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memenangkan Samla Dg Ngimba dan Magdalena De Munnik dalam sengketa lahan seluas 52 hektare melawan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta BPN Kota dan Provinsi.
Putusan dalam perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Mksr pada 19 Maret 2025 ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya menyatakan Magdalena dan Samla kalah dalam tingkat pertama.
Lahan yang disengketakan awalnya diajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya oleh Gubernur Sulsel pada tahun 1992 dan digunakan sebagai perumahan bagi pegawai pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tergiur Cepat Kaya? Hati-hati, OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Tertipu Investasi Palsu
-
MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan
-
Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia
-
Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi
-
Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan