SuaraSulsel.id - Lahan seluas 6,6 Ha milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan diklaim oleh salah seorang warga bernama Rabiah.
Lahan tersebut terletak di jalan Urip Sumoharjo, kota Makassar, tepat di depan Mal Nipah. Saat ini, lahan tersebut dibanguni kantor Brigade Siaga Bencana.
Rabiah mengaku ahli waris dari Batjo bin Djumaleng. Katanya, lahan tersebut dimenangkan melalui gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun perintah eksekusi pengosongan belum juga dilaksanakan.
Lahan itu merupakan eks kantor Dinas Perhubungan Makassar dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel.
Penetapan eksekusi ditetapkan melalui Ketua PN Makassar sebagaimana putusan perkara nomor: 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 14 Mei 2020 juncto putusan PT Makassar Nomor: 273/Pdt/2020/PT.Mks tertanggal 29 September 2020 juncto Putusan MA RI nomor: 902 PK/Pdt/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
"Perintah pelaksanaan eksekusi dari pengadilan sampai Agustus 2025 ini belum dilakukan," kata Rabiah.
Rabiah menjelaskan, sengketa ini bermula pada 2019 ketika lahan tersebut diduga diserobot dan digunakan sebagai kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Kota Makassar.
Para ahli waris kemudian menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, dan DLLAJR Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 427/Pdt.G/2019/PN Mks itu kemudian dimenangkan pihak ahli waris.
Baca Juga: Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar melalui putusan Nomor 273/Pdt/2020/PT.Mks, dan oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 902 PK/Pdt/2021.
Ketua PN Makassar kemudian menetapkan eksekusi pada 14 Mei 2020 dan memerintahkan pihak tergugat mengosongkan bangunan di atas lahan tersebut.
Meski putusan telah berkekuatan hukum, eksekusi fisik belum juga dilakukan hingga kini.
"Dari tahun 2021 kami menunggu. Sampai sekarang eksekusi ditunda seenaknya," ucapnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menegaskan, lahan seluas 6.600 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai kantor Brigade Siaga Bencana, merupakan aset sah milik Pemprov Sulsel.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah mengatakan status kepemilikan lahan tersebut telah inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 854 PK/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018 jo dan nomor 1700 K/Pdt/2014 tanggal 13 Agustus 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Fakta Mengejutkan! Ibu di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp100 Ribu per Orang, Motifnya...
-
Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!
-
Teriakan 'Free Palestine' Menggema! Momen Menyentuh Maher Zain Konser di Makassar
-
Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
-
Nusron Wahid Bongkar 6 Isu Panas Pertanahan di Sulsel: Dari Sertifikat Wakaf hingga Konflik HGU