SuaraSulsel.id - Lahan seluas 6,6 Ha milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan diklaim oleh salah seorang warga bernama Rabiah.
Lahan tersebut terletak di jalan Urip Sumoharjo, kota Makassar, tepat di depan Mal Nipah. Saat ini, lahan tersebut dibanguni kantor Brigade Siaga Bencana.
Rabiah mengaku ahli waris dari Batjo bin Djumaleng. Katanya, lahan tersebut dimenangkan melalui gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun perintah eksekusi pengosongan belum juga dilaksanakan.
Lahan itu merupakan eks kantor Dinas Perhubungan Makassar dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel.
Penetapan eksekusi ditetapkan melalui Ketua PN Makassar sebagaimana putusan perkara nomor: 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 14 Mei 2020 juncto putusan PT Makassar Nomor: 273/Pdt/2020/PT.Mks tertanggal 29 September 2020 juncto Putusan MA RI nomor: 902 PK/Pdt/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
"Perintah pelaksanaan eksekusi dari pengadilan sampai Agustus 2025 ini belum dilakukan," kata Rabiah.
Rabiah menjelaskan, sengketa ini bermula pada 2019 ketika lahan tersebut diduga diserobot dan digunakan sebagai kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Kota Makassar.
Para ahli waris kemudian menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, dan DLLAJR Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 427/Pdt.G/2019/PN Mks itu kemudian dimenangkan pihak ahli waris.
Baca Juga: Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar melalui putusan Nomor 273/Pdt/2020/PT.Mks, dan oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 902 PK/Pdt/2021.
Ketua PN Makassar kemudian menetapkan eksekusi pada 14 Mei 2020 dan memerintahkan pihak tergugat mengosongkan bangunan di atas lahan tersebut.
Meski putusan telah berkekuatan hukum, eksekusi fisik belum juga dilakukan hingga kini.
"Dari tahun 2021 kami menunggu. Sampai sekarang eksekusi ditunda seenaknya," ucapnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menegaskan, lahan seluas 6.600 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai kantor Brigade Siaga Bencana, merupakan aset sah milik Pemprov Sulsel.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah mengatakan status kepemilikan lahan tersebut telah inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 854 PK/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018 jo dan nomor 1700 K/Pdt/2014 tanggal 13 Agustus 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gaji Rp6 Juta Sebulan, Profesi Juru Parkir Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Makassar
-
Sulut Diguncang Gempa M 7,6: Pasukan Kodam XIII/Merdeka Langsung Gempur Lokasi Terdampak
-
WFH Pemkot Makassar: Lurah, Camat, Kepala Dinas Tetap Masuk Kantor
-
Sempat Picu Kepanikan, Bagaimana Situasi Terkini Maluku Utara Pasca Gempa Besar?
-
Kisah Pilu Nurul Izza yang Tewas Mengenaskan di Soppeng, Diminta Bayar Uang Tebusan