Muhammad Yunus
Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:33 WIB
Lahan Pemprov Sulsel seluas 6,6 Hektare di jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar diklaim warga [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Sejak itu, lahan tersebut dikuasai Pemprov Sulsel dan digunakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

"Pemprov adalah pemilik sah lahan itu, dan statusnya sudah inkracht. Lahan dan bangunan di atasnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemprov Sulsel," kata Herwin, Selasa, 12 Agustus 2025.

Herwin membantah jika Pemprov Sulsel menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang diajukan ahli waris Rabiah.

Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, khususnya Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) yang pernah menempati lahan itu dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel.

"Yang digugat itu Pemkot, bukan Pemprov. Pemkot pasti kalah karena tidak punya dokumen kepemilikan. Kalau ditelusuri di semua tingkat pengadilan, tidak pernah ada panggilan sidang untuk Pemprov Sulsel," jelasnya.

Herwin menambahkan, Pemprov Sulsel pernah mengajukan sertifikasi lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan tetapi ditolak karena saat itu masih ada perkara hukum.

Setelah putusan MA tersebut berkekuatan hukum tetap, kata dia, tidak pernah juga ada gugatan baru yang melibatkan Pemprov Sulsel terkait objek lahan itu.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja

Load More