Sejak itu, lahan tersebut dikuasai Pemprov Sulsel dan digunakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
"Pemprov adalah pemilik sah lahan itu, dan statusnya sudah inkracht. Lahan dan bangunan di atasnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemprov Sulsel," kata Herwin, Selasa, 12 Agustus 2025.
Herwin membantah jika Pemprov Sulsel menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang diajukan ahli waris Rabiah.
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, khususnya Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) yang pernah menempati lahan itu dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel.
"Yang digugat itu Pemkot, bukan Pemprov. Pemkot pasti kalah karena tidak punya dokumen kepemilikan. Kalau ditelusuri di semua tingkat pengadilan, tidak pernah ada panggilan sidang untuk Pemprov Sulsel," jelasnya.
Herwin menambahkan, Pemprov Sulsel pernah mengajukan sertifikasi lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan tetapi ditolak karena saat itu masih ada perkara hukum.
Setelah putusan MA tersebut berkekuatan hukum tetap, kata dia, tidak pernah juga ada gugatan baru yang melibatkan Pemprov Sulsel terkait objek lahan itu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gorontalo Terancam Penuaan Penduduk? Bappenas Soroti Fenomena Tak Lazim
-
Ratusan Tambang Galian C di Sulteng Terancam Disetop, Baru 7 Perusahaan Kantongi RKAB 2026
-
Sampah 1.200 Ton Per Hari, Pengamat: PSEL Makassar Tak Bisa Ditunda
-
Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel
-
Sebelum Jatuh dan Ditemukan Meninggal, Mahasiswi Arsitektur Unhas Kirim Pesan Suara