Sejak itu, lahan tersebut dikuasai Pemprov Sulsel dan digunakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
"Pemprov adalah pemilik sah lahan itu, dan statusnya sudah inkracht. Lahan dan bangunan di atasnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemprov Sulsel," kata Herwin, Selasa, 12 Agustus 2025.
Herwin membantah jika Pemprov Sulsel menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang diajukan ahli waris Rabiah.
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, khususnya Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) yang pernah menempati lahan itu dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel.
"Yang digugat itu Pemkot, bukan Pemprov. Pemkot pasti kalah karena tidak punya dokumen kepemilikan. Kalau ditelusuri di semua tingkat pengadilan, tidak pernah ada panggilan sidang untuk Pemprov Sulsel," jelasnya.
Herwin menambahkan, Pemprov Sulsel pernah mengajukan sertifikasi lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan tetapi ditolak karena saat itu masih ada perkara hukum.
Setelah putusan MA tersebut berkekuatan hukum tetap, kata dia, tidak pernah juga ada gugatan baru yang melibatkan Pemprov Sulsel terkait objek lahan itu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Respons Warga Makassar soal Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah di 2026
-
Rahasia Peradaban 8.000 Tahun di Sulawesi Tengah, Fadli Zon Serukan Pelestarian
-
Anak Buah Tito Karnavian dan Lima Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri
-
15 Jasad Korban Panti Werdha Hangus Tak Bisa Dikenali
-
Wali Kota Makassar Akan Bongkar Bangunan dan Parkir Liar