SuaraSulsel.id - Dosen Jurusan Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Dr Funco Tanipu menyoroti tingginya pengajuan dispensasi nikah di Provinsi Gorontalo pada tahun 2025 yang mencerminkan adanya kecenderungan normalisasi pernikahan dini.
"Kalau misalnya dispensasi nikah itu tidak diperketat, maka yang harusnya dispensasi nikah itu menjadi opsi terakhir, kini menjadi jalan keluar yang wajar. Bahkan lama-lama itu menjadi sebuah hal yang normal," ucap Funco di Gorontalo, Senin 11 Agustus 2025.
Ia juga menilai lemahnya peran kontrol sosial dari orang tua, sekolah, dan komunitas dalam membimbing remaja secara optimal turut mempengaruhi maraknya kasus tersebut.
Menurut dia, faktor lain yang disebutkan adalah kondisi kemiskinan yang membuat sebagian keluarga melihat pernikahan anak sebagai solusi mengurangi beban ekonomi, serta kesenjangan pendidikan.
Mengutip data nasional, Funco memaparkan bahwa pada 2020 terdapat sekitar 65.000 pernikahan anak di bawah usia.
Sementara pada 2022, dari total 52.000 permohonan, 34.000 di antaranya karena alasan cinta, dan 13.457 karena hamil di luar nikah.
"Artinya ini hampir separuh antara alasan tentang cinta dan alasan tentang hamil," kata dia.
Ia menekankan pentingnya memperketat persyaratan pernikahan, baik secara administratif maupun di balai nikah, untuk mencegah dampak negatif seperti risiko kesehatan reproduksi, komplikasi persalinan, kematian ibu, stunting, kesiapan mental, konflik rumah tangga, perceraian dini, hingga siklus kemiskinan.
Menurutnya, pasangan muda cenderung sulit meningkatkan taraf ekonomi karena rendahnya pendidikan dan keterampilan kerja.
Baca Juga: Gubernur Gorontalo Ingin Pindahkan Ibu Kota? Ini Penjelasan Biro Hukum
Ia pun menyoroti fenomena pergaulan bebas yang kian marak di kalangan remaja, termasuk dalam bentuk interaksi digital.
Ia juga menilai menurunnya intensitas komunikasi orang tua dan anak menjadi faktor yang memperburuk keadaan.
"Interaksi orang tua dan anak itu kan cuma melalui grup WA. Malam baku dapa di rumah pun sudah capek semua, semua di ponsel masing-masing," katanya.
Sebagai solusi, ia mendorong adanya agenda komprehensif, mulai dari program pencegahan berbasis komunitas, pendampingan remaja di sekolah melalui bimbingan konseling, hingga keterlibatan kader PKK, karang taruna, dan tokoh agama sebagai agen edukasi.
Funco juga mengusulkan agar setiap pengajuan dispensasi nikah yang disetujui wajib disertai konseling pernikahan.
Selain itu, pendidikan seks, kampanye publik yang adaptif dengan minat generasi Z, serta pembentukan forum pelajar untuk mengkampanyekan bahaya pernikahan dini dinilai penting untuk dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Rekrutmen Nasional PLN 2025 Dibuka: Kesempatan Berkarir di Sektor Energi!
-
Pemprov Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 50% dan Bebas Denda
-
Pemkot Makassar Damaikan Dua Kelompok yang Sering Tawuran
-
Begini Gambar Stadion Rp675 Miliar di Sudiang
-
Dapur Makan Bergizi Gratis Di Makassar Tutup, Sediakan 3.500 Porsi Setiap Hari