SuaraSulsel.id - Dosen Jurusan Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Dr Funco Tanipu menyoroti tingginya pengajuan dispensasi nikah di Provinsi Gorontalo pada tahun 2025 yang mencerminkan adanya kecenderungan normalisasi pernikahan dini.
"Kalau misalnya dispensasi nikah itu tidak diperketat, maka yang harusnya dispensasi nikah itu menjadi opsi terakhir, kini menjadi jalan keluar yang wajar. Bahkan lama-lama itu menjadi sebuah hal yang normal," ucap Funco di Gorontalo, Senin 11 Agustus 2025.
Ia juga menilai lemahnya peran kontrol sosial dari orang tua, sekolah, dan komunitas dalam membimbing remaja secara optimal turut mempengaruhi maraknya kasus tersebut.
Menurut dia, faktor lain yang disebutkan adalah kondisi kemiskinan yang membuat sebagian keluarga melihat pernikahan anak sebagai solusi mengurangi beban ekonomi, serta kesenjangan pendidikan.
Mengutip data nasional, Funco memaparkan bahwa pada 2020 terdapat sekitar 65.000 pernikahan anak di bawah usia.
Sementara pada 2022, dari total 52.000 permohonan, 34.000 di antaranya karena alasan cinta, dan 13.457 karena hamil di luar nikah.
"Artinya ini hampir separuh antara alasan tentang cinta dan alasan tentang hamil," kata dia.
Ia menekankan pentingnya memperketat persyaratan pernikahan, baik secara administratif maupun di balai nikah, untuk mencegah dampak negatif seperti risiko kesehatan reproduksi, komplikasi persalinan, kematian ibu, stunting, kesiapan mental, konflik rumah tangga, perceraian dini, hingga siklus kemiskinan.
Menurutnya, pasangan muda cenderung sulit meningkatkan taraf ekonomi karena rendahnya pendidikan dan keterampilan kerja.
Baca Juga: Gubernur Gorontalo Ingin Pindahkan Ibu Kota? Ini Penjelasan Biro Hukum
Ia pun menyoroti fenomena pergaulan bebas yang kian marak di kalangan remaja, termasuk dalam bentuk interaksi digital.
Ia juga menilai menurunnya intensitas komunikasi orang tua dan anak menjadi faktor yang memperburuk keadaan.
"Interaksi orang tua dan anak itu kan cuma melalui grup WA. Malam baku dapa di rumah pun sudah capek semua, semua di ponsel masing-masing," katanya.
Sebagai solusi, ia mendorong adanya agenda komprehensif, mulai dari program pencegahan berbasis komunitas, pendampingan remaja di sekolah melalui bimbingan konseling, hingga keterlibatan kader PKK, karang taruna, dan tokoh agama sebagai agen edukasi.
Funco juga mengusulkan agar setiap pengajuan dispensasi nikah yang disetujui wajib disertai konseling pernikahan.
Selain itu, pendidikan seks, kampanye publik yang adaptif dengan minat generasi Z, serta pembentukan forum pelajar untuk mengkampanyekan bahaya pernikahan dini dinilai penting untuk dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat