SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan empat orang tersangka baru dan menahannya.
Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit fiktif salah satu Bank BUMN periode 2022-2023 dengan kerugian negara Rp6,56 miliar lebih, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya langsung ditahan selama 20 hari sejak tanggal 11 Juli sampai 12 Agustus 2025 di Rutan Kelas I Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan 24 Juli 2025," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur di Kantor Kejati setempat, Kamis malam 24 Juli 2025.
Keempat tersangka yang baru ditetapkan ini berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi.
Dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni inisial ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER (pencari nasabah fiktif).
Ketiganya sudah menjalani penahanan di rutan dan lapas Makassar. Kini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud.
Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, diketahui pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Cerita Sukses Renaco dari Dapur ke Digital, BRI Hadir untuk UMKM
"Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah," ungkapnya.
Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, lanjut Soetarmi, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee (uang) kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.
“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6,56 miliar lebih," papar dia.
Sejauh ini, tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit fiktif tersebut.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN