SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan empat orang tersangka baru dan menahannya.
Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit fiktif salah satu Bank BUMN periode 2022-2023 dengan kerugian negara Rp6,56 miliar lebih, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya langsung ditahan selama 20 hari sejak tanggal 11 Juli sampai 12 Agustus 2025 di Rutan Kelas I Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan 24 Juli 2025," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur di Kantor Kejati setempat, Kamis malam 24 Juli 2025.
Keempat tersangka yang baru ditetapkan ini berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi.
Dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni inisial ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER (pencari nasabah fiktif).
Ketiganya sudah menjalani penahanan di rutan dan lapas Makassar. Kini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud.
Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, diketahui pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Cerita Sukses Renaco dari Dapur ke Digital, BRI Hadir untuk UMKM
"Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah," ungkapnya.
Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, lanjut Soetarmi, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee (uang) kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.
“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6,56 miliar lebih," papar dia.
Sejauh ini, tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit fiktif tersebut.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf