SuaraSulsel.id - Sebanyak 130 ribu warga miskin di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis atau BPJS Gratis.
Setelah kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinonaktifkan.
Hal ini merupakan imbas dari perubahan acuan data kemiskinan nasional yang dilakukan pemerintah pusat.
Pada bulan Juni lalu, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala dinas sosial di seluruh Indonesia.
Melalui surat resmi bernomor S-445/MS/DI.01/6/2025 itu, Saifullah menyampaikan bahwa kebijakan penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan kini tidak lagi merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melainkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemadanan data antara DTKS dan DTSEN menunjukkan, lebih dari 5 juta peserta PBI sebelumnya tidak ditemukan dalam basis data DTSEN.
Sementara sekitar 2,3 juta lainnya tercatat dalam DTSEN. Namun, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, mereka dikategorikan sudah sejahtera.
Sehingga, total ada 7,3 juta peserta dihapus dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI secara nasional. Termasuk di antaranya 130 ribu warga di Sulsel yang sebelumnya mendapatkan manfaat BPJS gratis dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Abd Malik Faisal, membenarkan bahwa terdapat sekitar 130 ribu warga di 24 kabupaten/kota di Sulsel yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
Penyebabnya karena ada yang sudah meninggal, duplikasi data, dan dinilai sudah sejahtera.
"Dari total 3,3 juta penerima bantuan iuran di Sulsel, sekitar 130 ribu datanya dihapus. Ini karena mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk dibantu," ujar Malik, Senin, 14 Juli 2025.
Malik menjelaskan, pembersihan data ini dilakukan setelah Kemensos menghapus DTKS dan menggantinya dengan sistem baru yang disebut SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Sistem ini kini terhubung dengan basis data DTSEN yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Bukan hanya mereka yang tergolong miskin.
"DTKS dulunya hanya memuat data orang miskin. Sementara DTSEN memuat semua penduduk dengan klasifikasi desil atau peringkat sosial ekonominya. Dari situ kita bisa lihat siapa saja yang betul-betul layak menerima bantuan," jelas Malik.
Kebijakan migrasi dari DTKS ke DTSEN adalah bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah
-
Menhan soal Relawan China Ikut Cari Korban Bencana Aceh: Bukan Bantuan Asing
-
Menhan Geram! PT Timah Harusnya Raup Rp 25 Triliun, Kini Cuma Rp 1,3 Triliun
-
Viral Adu Pukul Warga dengan TNI di Luwu Utara, Sengketa Lahan Sawit Jadi Pemicu