SuaraSulsel.id - Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan penyelidikan.
Terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan anggaran senilai Rp87 miliar.
"Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Jumat 4 Juli 2025.
Sejauh ini, kata dia, pihak Pidsus Kejati Sulsel sedang menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk diminta klarifikasi.
Kendati demikian, Soetarmi menuturkan belum mengetahui persis berapa jumlah yang diperiksa.
"Sudah ada beberapa dari pihak UMM diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti," katanya.
Kampus UNM pada tahun 2023 mendapatkan anggaran program revitalisasi perguruan tinggi negeri (PRPTN) bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp87 miliar lebih.
Anggaran tersebut bertujuan untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH (Badan Hukum).
Dugaan korupsi tersebut muncul setelah adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga pengadaan barang pada e-Katalog. Hingga dugaan mempekerjakan pejabat pembuat komitmen (PPPK) tanpa memiliki kompetensi.
Baca Juga: Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
Sebelumnya, sorotan dugaan korupsi tersebut juga mengalir dari Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin. Ia bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
Selain pengangkatan PPK belum memiliki sertifikat kompetensi, dan terungkap setelah proyek berjalan baru mengantongi sertifikat tersebut.
Pembangunan laboratorium Rp4,5 miliar semestinya menggunakan mekanisme tender, bukan e-katalog.
Selanjutnya, pengadaan 75 unit komputer spesifikasi M Core i7 diduga ada selisih harga Rp7 jutaan per unit, sehingga ada potensi kerugian negara Rp547 juta.
Begitu pun pembelian 20 unit smart board seharga Rp216 juta per unit, padahal di pasaran harganya sekitar Rp100 jutaan. Sehingga kerugian negara diperkirakan Rp2,3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UNM Prof Karta Jayadi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang bergulir, dan akan kooperatif memberikan keterangan jika diminta aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita
-
Wagub Sulsel Dorong Perempuan Parepare Jadi Motor UMKM dan Ketahanan Keluarga