SuaraSulsel.id - Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan penyelidikan.
Terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan anggaran senilai Rp87 miliar.
"Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Jumat 4 Juli 2025.
Sejauh ini, kata dia, pihak Pidsus Kejati Sulsel sedang menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk diminta klarifikasi.
Kendati demikian, Soetarmi menuturkan belum mengetahui persis berapa jumlah yang diperiksa.
"Sudah ada beberapa dari pihak UMM diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti," katanya.
Kampus UNM pada tahun 2023 mendapatkan anggaran program revitalisasi perguruan tinggi negeri (PRPTN) bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp87 miliar lebih.
Anggaran tersebut bertujuan untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH (Badan Hukum).
Dugaan korupsi tersebut muncul setelah adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga pengadaan barang pada e-Katalog. Hingga dugaan mempekerjakan pejabat pembuat komitmen (PPPK) tanpa memiliki kompetensi.
Baca Juga: Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
Sebelumnya, sorotan dugaan korupsi tersebut juga mengalir dari Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin. Ia bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
Selain pengangkatan PPK belum memiliki sertifikat kompetensi, dan terungkap setelah proyek berjalan baru mengantongi sertifikat tersebut.
Pembangunan laboratorium Rp4,5 miliar semestinya menggunakan mekanisme tender, bukan e-katalog.
Selanjutnya, pengadaan 75 unit komputer spesifikasi M Core i7 diduga ada selisih harga Rp7 jutaan per unit, sehingga ada potensi kerugian negara Rp547 juta.
Begitu pun pembelian 20 unit smart board seharga Rp216 juta per unit, padahal di pasaran harganya sekitar Rp100 jutaan. Sehingga kerugian negara diperkirakan Rp2,3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UNM Prof Karta Jayadi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang bergulir, dan akan kooperatif memberikan keterangan jika diminta aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara Makassar Half Marathon 2026
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya