SuaraSulsel.id - Sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkapkan bahwa kesembilan petinggi perusahaan gula swasta tersebut merugikan keuangan negara.
Dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
"Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita," ucap JPU, Kamis 19 Juni 2025.
Baca Juga: Korupsi Jalur Kereta Api Sulsel, KPK Dalami Hal Ini
Adapun kesembilan petinggi dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo.
Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, dan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.
Berikutnya Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow.
Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
JPU mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Tony melalui PT Angels Products sebesar Rp150,81 miliar.
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Mantan Dirut PDAM Makassar Kelola Dana Cadangan Rp14 Miliar
Diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
Selain itu, memperkaya Then Surianto melalui PT Makassar Tene senilai Rp39,25 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Hansen melalui PT Sentra Usahatama Jaya Rp41,38 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Di samping itu, memperkaya Indra melalui PT Medan Sugar Industry senilai Rp77,21 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Eka melalui PT Permata Dunia Sukses Utama Rp32,01 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
JPU menambahkan bahwa perbuatan kesembilan terdakwa turut diduga telah memperkaya Wisnu melalui PT Andalan Furnindo Rp60,99 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Hendrogiarto melalui PT Duta Sugar International Rp41,23 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
Perbuatan kesembilan terdakwa turut diduga telah memperkaya Hans melalui PT Berkah Manis Makmur Rp74,58 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri/PUSKOPPOL.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Gagal Masuk PTN? Ini 10 Kegiatan Produktif yang Bisa Kamu Lakukan
-
Liburan di Pantai Impian? Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini
-
Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
-
Luas Wilayah Sulsel Berkurang Ribuan Kilometer, Jadi Milik Siapa?
-
Intip Teknologi Mesin Cetak Masa Depan di Makassar, Harga Miliaran Rupiah