Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 29 Juni 2025 | 13:34 WIB
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat peluncuran gratis iuran sampah di Car Free Day Makassar, Minggu 29 Juni 2025 [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung agar fasilitas pemulihan material atau material recovery facility sebagai bagian dari proses daur ulang, dapat dikelola oleh masyarakat untuk memastikan operasinya berjalan dengan lancar.

"Material recovery facility-nya kita minta secara perlahan diserahkan ke kelompok swadaya masyarakat. Tidak ditangani oleh pemerintah daerah, karena tidak ada yang berhasil di seluruh Tanah Air yang ditangani secara official oleh pemda," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif ketika ditemui usai meninjau pengelolaan sampah di Sunter Muara, Jakarta Utara.

Dia menjelaskan bahwa pengelolaan oleh masyarakat atau swasta akan memastikan pengelolaan yang lebih baik, karena pemilahan di fasilitas tersebut harus berjalan untuk memastikan mendapatkan keuntungan finansial.

Sementara jika ditangani oleh pemerintah daerah, dia mengkhawatirkan para petugas tidak dapat berkonsentrasi dengan baik. Karena meski tidak berhasil, para petugas akan tetap mendapatkan gaji.

Baca Juga: Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar

Usulan itu disampaikan Hanif ketika melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada hari ini.

Dalam kesempatan tersebut dia juga meminta agar pihak Jakarta Utara, sebagai wilayah proyek percontohan pengelolaan sampah nasional, agar dapat segera menyelesaikan implementasi peta jalan pengelolaan sampah di daerahnya termasuk kewajiban pemilahan sampah.

"Singkat kata progres sudah berjalan, tapi saya ingin sangat cepat, karena target pemerintah yang cukup berat," jelasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS) pengelolaan sampah baru mencapai 39,01 persen dan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) kemudian mendapatkan sanksi paksaan pemerintah agar dilakukan perbaikan.

Namun, jelas Hanif, di sisi lain verifikasi lapangan oleh KLH/BPLH menemukan capaian pengelolaan sampah memperlihatkan tingkatannya baru mencapai 9-10 persen.

Baca Juga: Sudah 105 Rumah Terbakar di Makassar, 5 Orang Meninggal

Load More