SuaraSulsel.id - Bea Cukai Makassar bersama sejumlah instansi berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional yang masuk melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, BNN Provinsi Sulsel, dan Polri.
Dari operasi ini, total empat kasus penyelundupan berhasil diungkap dan delapan orang pelaku ditangkap.
“Dalam operasi gabungan ini, kami berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Total sebanyak delapan pelaku kami ringkus, berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, dalam rilis resmi di Kantor Bea Cukai Makassar, Sabtu (21/6/2025).
Barang Bukti dan Potensi Penyelamatan
Dari seluruh pengungkapan, petugas berhasil menyita 2.024 gram methamphetamine (sabu-sabu) dengan nilai estimasi barang mencapai Rp2,42 miliar lebih.
Jumlah ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Djaka menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan bermula dari analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional dari rute Kuala Lumpur–Makassar.
Dari hasil profiling yang dilakukan, tim mencurigai beberapa penumpang yang tiba menggunakan maskapai Air Asia AK 334 dan Malaysia Airlines MH 847.
Baca Juga: Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
“Profiling terhadap empat penumpang menunjukkan indikasi kuat penyelundupan. Setelah dilakukan wawancara, pemeriksaan badan dan barang bawaan, ditemukan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Modus Body Strapping dan Pembalut
Modus yang digunakan para pelaku cukup nekat dan berisiko tinggi. Dua pelaku perempuan menyembunyikan sabu dengan cara body strapping di bagian payudara.
Serta membungkus sabu menggunakan pembalut yang dipasang di celana dalam. Beberapa pelaku juga menyembunyikan sabu di bagian sepatu yang mereka kenakan.
Berikut kronologi pengungkapan empat kasus utama:
- 25 Mei 2025, pelaku VH (perempuan), ditemukan membawa sabu seberat 342 gram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Musim Hujan Ekstrem Mulai Ancam Sulsel, Waspada Banjir dan Longsor!
-
Van Gastel Ungkap Alasan PSIM Tidak Bikin Gol ke Gawang PSM Makassar
-
Gubernur Sulsel Canangkan Bibit Jagung di Pangkep, Rp15,5 Miliar untuk Sampah Jadi Energi dan KA
-
Dapur MBG di Bekas Sarang Walet Jadi Sorotan, Higienis Gak ?
-
Tak Perlu ke Malaysia, Indonesia Punya Dokter dan Teknologi Jantung Terbaik