JPU membeberkan bahwa tindak pidana bermula saat para terdakwa beserta Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakrishna Murty mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) pada tahun 2015—2016.
Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kepada Tom Lembong dan Enggartiasto, selaku Mendag saat itu.
Tom Lembong dan Enggartiasto tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kemenperin, menerbitkan masing-masing 21 PI GKM dan tujuh PI GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula.
Disebutkan bahwa para terdakwa mengajukan izin impor untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Para terdakwa juga mengajukan izin impor pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling," ujar JPU menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Cerita Desa Santa Klaus yang Ramai Dikunjungi Warga Toraja
-
Viral Dosen UIM Meludahi Kasir karena Potong Antrean: Etika Akademisi di Ruang Publik Dipertanyakan
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah