SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terbaru, KPK memanggil Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Plt. Irjen Kementan) Tin Latifah (TL) sebagai saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TL sebagai Plt. Inspektur Jenderal Kementan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.
Tin Latifah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK mendalami informasi seputar aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang oleh SYL, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi besar-besaran.
Vonis SYL: 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 Miliar
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020–2023.
Ia terbukti memerintahkan anak buahnya di Kementan untuk mengumpulkan uang dari berbagai satuan kerja, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Tak hanya vonis penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider kurungan apabila tidak dibayar.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK Periksa 5 Orang Ini
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.
Pada tanggal 25 Maret 2025 lalu, KPK secara resmi mengeksekusi SYL ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL dilakukan di Lapas Sukamiskin,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
TPPU: Babak Baru Perburuan Aset Korupsi SYL
Meski sudah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi, KPK belum berhenti di situ.
Lembaga antirasuah kini fokus menelusuri jejak pencucian uang yang dilakukan oleh SYL, yang diyakini dilakukan untuk menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk aset legal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM