SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terbaru, KPK memanggil Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Plt. Irjen Kementan) Tin Latifah (TL) sebagai saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TL sebagai Plt. Inspektur Jenderal Kementan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.
Tin Latifah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK mendalami informasi seputar aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang oleh SYL, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi besar-besaran.
Vonis SYL: 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 Miliar
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020–2023.
Ia terbukti memerintahkan anak buahnya di Kementan untuk mengumpulkan uang dari berbagai satuan kerja, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Tak hanya vonis penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider kurungan apabila tidak dibayar.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK Periksa 5 Orang Ini
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.
Pada tanggal 25 Maret 2025 lalu, KPK secara resmi mengeksekusi SYL ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL dilakukan di Lapas Sukamiskin,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
TPPU: Babak Baru Perburuan Aset Korupsi SYL
Meski sudah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi, KPK belum berhenti di situ.
Lembaga antirasuah kini fokus menelusuri jejak pencucian uang yang dilakukan oleh SYL, yang diyakini dilakukan untuk menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk aset legal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya
-
Kenapa Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran?
-
Bukan Sekadar Aklamasi, Ini Alasan Mengapa Andi Amran Sulaiman Dipercaya Kembali Pimpin IKA Unhas