SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terbaru, KPK memanggil Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Plt. Irjen Kementan) Tin Latifah (TL) sebagai saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TL sebagai Plt. Inspektur Jenderal Kementan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.
Tin Latifah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK mendalami informasi seputar aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang oleh SYL, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi besar-besaran.
Vonis SYL: 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 Miliar
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020–2023.
Ia terbukti memerintahkan anak buahnya di Kementan untuk mengumpulkan uang dari berbagai satuan kerja, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Tak hanya vonis penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider kurungan apabila tidak dibayar.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK Periksa 5 Orang Ini
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.
Pada tanggal 25 Maret 2025 lalu, KPK secara resmi mengeksekusi SYL ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL dilakukan di Lapas Sukamiskin,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
TPPU: Babak Baru Perburuan Aset Korupsi SYL
Meski sudah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi, KPK belum berhenti di situ.
Lembaga antirasuah kini fokus menelusuri jejak pencucian uang yang dilakukan oleh SYL, yang diyakini dilakukan untuk menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk aset legal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf