Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 02 Juni 2025 | 16:03 WIB
Ilustrasi: warga menerima penawaran pinjaman uang dari perusahaan pinjol lewat SMS [Suara.com/Muhammad Yunus]

Karena merasa tak pernah mengajukan pinjaman online apa pun, ia awalnya bingung dan curiga.

“Keesokan paginya, sekitar jam enam pagi, saya ditelpon dan dihubungi lewat WhatsApp oleh seseorang yang mengaku dari aplikasi pinjol Dana Rupiah. Dia bilang uang itu salah transfer dan minta dikembalikan,” cerita AN.

Karena panik dan takut dianggap melakukan tindakan melawan hukum, AN akhirnya mentransfer balik uang tersebut.

Namun, ia mulai merasa ada yang janggal ketika pelaku meminta kode OTP dari SMS dengan dalih untuk menghapus data pinjaman atas namanya.

Baca Juga: Modus Salah Transfer Uang Bikin Warga Sulsel Resah, Korban Diancam!

“Katanya data saya terdaftar di pinjol ilegal, jadi harus dihapus pakai OTP itu. Pas minta kode, saya baru sadar ini penipuan. Untung saya tidak berikan,” jelasnya.

Data Pribadi Disalahgunakan

AN mengaku pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi legal dan telah melunasinya sejak bulan lalu.

Namun, ia tak menyangka data pribadinya disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Lima hari setelah kejadian, ia kembali dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai debt collector dari aplikasi yang sama.

Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis

Mereka menagih bunga dan pokok pinjaman yang disebut belum dibayarkan.

“Dia ngotot bilang belum terima uang. Terus mulai mengancam, bahkan nyebar foto saya yang diambil dari Facebook dan diedit,” ungkap AN.

Tak hanya itu, jumlah yang diminta pun tak masuk akal. Meski AN hanya menerima transfer Rp3,4 juta, pihak penagih meminta pelunasan sebesar Rp6,4 juta.

“Ini jelas penipuan dan pemerasan. Mereka sengaja tekan korban agar takut dan membayar,” tegasnya.

OJK: Jangan Panik, Laporkan ke Pihak Berwenang

Menanggapi kejadian ini, Kepala OJK Sulselbar menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik jika menerima transfer mencurigakan.

Load More