Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 02 Juni 2025 | 16:03 WIB
Ilustrasi: warga menerima penawaran pinjaman uang dari perusahaan pinjol lewat SMS [Suara.com/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.

Agar mewaspadai modus baru penipuan yang melibatkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Modus ini bermula dari aksi “salah transfer” dana ke rekening korban, lalu diikuti dengan berbagai bentuk teror dan ancaman.

Kepala OJK Sulselbar, Mochamad Mukhlasin, menjelaskan bahwa beberapa warga di wilayah Sulawesi Selatan mulai melaporkan kejadian mencurigakan.

Baca Juga: Modus Salah Transfer Uang Bikin Warga Sulsel Resah, Korban Diancam!

Berupa masuknya sejumlah uang ke rekening mereka tanpa adanya permintaan atau pengajuan pinjaman.

“Sejumlah warga di Sulawesi Selatan mengaku resah setelah tiba-tiba menerima transfer uang dari pengirim tak dikenal,” ungkap Mukhlasin di Makassar pada Senin (2/6).

Modus Salah Transfer: Senjata Baru Pinjol Ilegal

Dari penelusuran di lapangan, diketahui bahwa pelaku sengaja mentransfer uang ke rekening korban.

Setelah itu, mereka akan menghubungi korban—baik melalui telepon, SMS, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis

Dengan alasan bahwa uang tersebut merupakan kesalahan transfer dari aplikasi pinjol.

Tak berhenti di situ, pelaku yang mengaku sebagai pihak dari layanan pinjaman online ilegal tersebut akan menekan korban agar segera mengembalikan dana.

Jika korban menuruti permintaan tersebut, mereka bisa menjadi target teror berikutnya. Bila menolak, korban akan diancam bahkan dipermalukan di media sosial.

Salah satu korban, AN (38 tahun), seorang guru honorer di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, mengalami langsung modus ini.

Kronologi Penipuan yang Dialami Korban

Pada tanggal 24 Mei 2025, AN menerima transfer sebesar Rp3,4 juta dari rekening tak dikenal.

Karena merasa tak pernah mengajukan pinjaman online apa pun, ia awalnya bingung dan curiga.

“Keesokan paginya, sekitar jam enam pagi, saya ditelpon dan dihubungi lewat WhatsApp oleh seseorang yang mengaku dari aplikasi pinjol Dana Rupiah. Dia bilang uang itu salah transfer dan minta dikembalikan,” cerita AN.

Karena panik dan takut dianggap melakukan tindakan melawan hukum, AN akhirnya mentransfer balik uang tersebut.

Namun, ia mulai merasa ada yang janggal ketika pelaku meminta kode OTP dari SMS dengan dalih untuk menghapus data pinjaman atas namanya.

“Katanya data saya terdaftar di pinjol ilegal, jadi harus dihapus pakai OTP itu. Pas minta kode, saya baru sadar ini penipuan. Untung saya tidak berikan,” jelasnya.

Data Pribadi Disalahgunakan

AN mengaku pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi legal dan telah melunasinya sejak bulan lalu.

Namun, ia tak menyangka data pribadinya disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Lima hari setelah kejadian, ia kembali dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai debt collector dari aplikasi yang sama.

Mereka menagih bunga dan pokok pinjaman yang disebut belum dibayarkan.

“Dia ngotot bilang belum terima uang. Terus mulai mengancam, bahkan nyebar foto saya yang diambil dari Facebook dan diedit,” ungkap AN.

Tak hanya itu, jumlah yang diminta pun tak masuk akal. Meski AN hanya menerima transfer Rp3,4 juta, pihak penagih meminta pelunasan sebesar Rp6,4 juta.

“Ini jelas penipuan dan pemerasan. Mereka sengaja tekan korban agar takut dan membayar,” tegasnya.

OJK: Jangan Panik, Laporkan ke Pihak Berwenang

Menanggapi kejadian ini, Kepala OJK Sulselbar menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik jika menerima transfer mencurigakan.

Sebaliknya, segera lakukan langkah-langkah perlindungan:

1. Jangan langsung mentransfer balik uang tersebut.

Bisa jadi itu bagian dari modus penipuan. Simpan bukti transaksi dan catat semua komunikasi yang terjadi.

2. Jangan memberikan kode OTP atau data pribadi apa pun.

OTP adalah kunci masuk ke akun pribadi Anda. Memberikannya berarti memberi akses kepada pelaku.

3. Laporkan ke OJK dan kepolisian.

Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

4. Blokir dan laporkan nomor pelaku.

Gunakan fitur pelaporan di WhatsApp atau SMS agar nomor mereka masuk ke dalam daftar pantauan.

5. Aktifkan perlindungan data pribadi di media sosial.

Hindari membagikan informasi pribadi yang bisa digunakan pelaku untuk melakukan intimidasi atau pencemaran nama baik.

Edukasi dan Pencegahan: Tugas Bersama

OJK Sulselbar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan dan Barat, agar lebih kritis dan waspada terhadap praktik pinjaman online ilegal.

Edukasi literasi keuangan dan digital harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah menjadi korban.

“Perlu kolaborasi semua pihak—pemerintah daerah, aparat hukum, hingga tokoh masyarakat—untuk menyosialisasikan bahaya pinjol ilegal. Jangan tunggu jadi korban baru sadar,” tegas Mukhlasin.

Waspada Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal

Kasus seperti yang dialami AN hanyalah salah satu dari sekian banyak kejadian yang mungkin belum terungkap.

Pinjaman online ilegal kini kian licik, memanfaatkan celah digital dan kepanikan masyarakat.

Dengan mengenali modus-modus baru seperti salah transfer diikuti teror penagihan, masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah cepat dan tepat.

Tetap tenang, jangan panik, dan selalu verifikasi setiap informasi yang diterima.

Laporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang agar mata rantai kejahatan ini bisa diputus.

Load More