Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 02 Juni 2025 | 16:03 WIB
Ilustrasi: warga menerima penawaran pinjaman uang dari perusahaan pinjol lewat SMS [Suara.com/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.

Agar mewaspadai modus baru penipuan yang melibatkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Modus ini bermula dari aksi “salah transfer” dana ke rekening korban, lalu diikuti dengan berbagai bentuk teror dan ancaman.

Kepala OJK Sulselbar, Mochamad Mukhlasin, menjelaskan bahwa beberapa warga di wilayah Sulawesi Selatan mulai melaporkan kejadian mencurigakan.

Baca Juga: Modus Salah Transfer Uang Bikin Warga Sulsel Resah, Korban Diancam!

Berupa masuknya sejumlah uang ke rekening mereka tanpa adanya permintaan atau pengajuan pinjaman.

“Sejumlah warga di Sulawesi Selatan mengaku resah setelah tiba-tiba menerima transfer uang dari pengirim tak dikenal,” ungkap Mukhlasin di Makassar pada Senin (2/6).

Modus Salah Transfer: Senjata Baru Pinjol Ilegal

Dari penelusuran di lapangan, diketahui bahwa pelaku sengaja mentransfer uang ke rekening korban.

Setelah itu, mereka akan menghubungi korban—baik melalui telepon, SMS, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis

Dengan alasan bahwa uang tersebut merupakan kesalahan transfer dari aplikasi pinjol.

Tak berhenti di situ, pelaku yang mengaku sebagai pihak dari layanan pinjaman online ilegal tersebut akan menekan korban agar segera mengembalikan dana.

Jika korban menuruti permintaan tersebut, mereka bisa menjadi target teror berikutnya. Bila menolak, korban akan diancam bahkan dipermalukan di media sosial.

Salah satu korban, AN (38 tahun), seorang guru honorer di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, mengalami langsung modus ini.

Kronologi Penipuan yang Dialami Korban

Pada tanggal 24 Mei 2025, AN menerima transfer sebesar Rp3,4 juta dari rekening tak dikenal.

Load More