SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melaporkan Magdalena De Munnik ke polisi atas dugaan penggunaan dokumen palsu.
Dalam perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan, pihaknya menemukan ada keterangan tidak benar dan dokumen yang diduga palsu.
Dalam berkas persidangan yang diajukan Magdalena ke Pengadilan Tinggi Makassar.
"Setelah diperiksa ada dokumen yang ditengarai palsu. Magdalena menempatkan keterangan palsu di atas akta yang seolah-olah asli," ujar Jufri Rahman, Senin, 19 Mei 2025.
Kata Jufri, dokumen yang dipersoalkan disebutkan berasal dari tahun 2011, sementara perkara yang disengketakan baru muncul pada 2015.
Di dalamnya juga terdapat logo Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun BPN membantah pernah mengeluarkan dokumen tersebut.
"Jadi seolah-olah dia peramal, bisa meramalkan kejadian empat tahun ke depan. Jadi kalau itu barang palsu digunakan dan menang, ada kemungkinan dibatalkan MA. Kita berharap persidangannya (Kasasi) fair," lanjut Jufri.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menambahkan laporan pidana terhadap Magdalena akan dilayangkan pekan ini.
Baca Juga: Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
"Minggu ini juga kami akan melapor pidana. (Pihak) Magdalena saja," kata Herwin.
Menurutnya, dasar gugatan berupa hak barat yang diajukan Magdalena sah saja secara hukum. Namun, penggunaan dokumen yang ditengarai palsu menjadi inti permasalahan.
"Nanti BPN siap bersaksi karena mereka yakin itu palsu," sebutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memenangkan Samla Dg Ngimba dan Magdalena De Munnik dalam sengketa lahan seluas 52 hektare melawan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta BPN Kota dan Provinsi.
Putusan dalam perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Mksr pada 19 Maret 2025 ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya menyatakan Magdalena dan Samla kalah dalam tingkat pertama.
Lahan yang disengketakan awalnya diajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya oleh Gubernur Sulsel pada tahun 1992 dan digunakan sebagai perumahan bagi pegawai pemerintah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
4 Anggota Brimob Diamankan Usai Tembak Warga di Lokasi Tambang Ilegal
-
34 Proyek 'Waste to Energy' Akan Dibangun di Seluruh Indonesia
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu