SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melaporkan Magdalena De Munnik ke polisi atas dugaan penggunaan dokumen palsu.
Dalam perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan, pihaknya menemukan ada keterangan tidak benar dan dokumen yang diduga palsu.
Dalam berkas persidangan yang diajukan Magdalena ke Pengadilan Tinggi Makassar.
"Setelah diperiksa ada dokumen yang ditengarai palsu. Magdalena menempatkan keterangan palsu di atas akta yang seolah-olah asli," ujar Jufri Rahman, Senin, 19 Mei 2025.
Kata Jufri, dokumen yang dipersoalkan disebutkan berasal dari tahun 2011, sementara perkara yang disengketakan baru muncul pada 2015.
Di dalamnya juga terdapat logo Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun BPN membantah pernah mengeluarkan dokumen tersebut.
"Jadi seolah-olah dia peramal, bisa meramalkan kejadian empat tahun ke depan. Jadi kalau itu barang palsu digunakan dan menang, ada kemungkinan dibatalkan MA. Kita berharap persidangannya (Kasasi) fair," lanjut Jufri.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menambahkan laporan pidana terhadap Magdalena akan dilayangkan pekan ini.
Baca Juga: Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
"Minggu ini juga kami akan melapor pidana. (Pihak) Magdalena saja," kata Herwin.
Menurutnya, dasar gugatan berupa hak barat yang diajukan Magdalena sah saja secara hukum. Namun, penggunaan dokumen yang ditengarai palsu menjadi inti permasalahan.
"Nanti BPN siap bersaksi karena mereka yakin itu palsu," sebutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memenangkan Samla Dg Ngimba dan Magdalena De Munnik dalam sengketa lahan seluas 52 hektare melawan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta BPN Kota dan Provinsi.
Putusan dalam perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Mksr pada 19 Maret 2025 ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya menyatakan Magdalena dan Samla kalah dalam tingkat pertama.
Lahan yang disengketakan awalnya diajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya oleh Gubernur Sulsel pada tahun 1992 dan digunakan sebagai perumahan bagi pegawai pemerintah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bahlil Ungkap Alasan IAS Jadi Calon Tunggal, Sekaligus Singgung Appi yang Absen
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
24 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KN SAR Kamajaya
-
Kisah Rosyidah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bangun UMKM Olahan Laut di Indramayu
-
Menangis Saat Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat