Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 19 Mei 2025 | 14:10 WIB
Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan pemerintah akan melaporkan Magdalena De Munnik ke polisi atas dugaan dokumen palsu, Senin 19 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melaporkan Magdalena De Munnik ke polisi atas dugaan penggunaan dokumen palsu.

Dalam perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan, pihaknya menemukan ada keterangan tidak benar dan dokumen yang diduga palsu.

Dalam berkas persidangan yang diajukan Magdalena ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Baca Juga: Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah

"Setelah diperiksa ada dokumen yang ditengarai palsu. Magdalena menempatkan keterangan palsu di atas akta yang seolah-olah asli," ujar Jufri Rahman, Senin, 19 Mei 2025.

Kata Jufri, dokumen yang dipersoalkan disebutkan berasal dari tahun 2011, sementara perkara yang disengketakan baru muncul pada 2015.

Di dalamnya juga terdapat logo Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun BPN membantah pernah mengeluarkan dokumen tersebut.

"Jadi seolah-olah dia peramal, bisa meramalkan kejadian empat tahun ke depan. Jadi kalau itu barang palsu digunakan dan menang, ada kemungkinan dibatalkan MA. Kita berharap persidangannya (Kasasi) fair," lanjut Jufri.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menambahkan laporan pidana terhadap Magdalena akan dilayangkan pekan ini.

Baca Juga: Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda

"Minggu ini juga kami akan melapor pidana. (Pihak) Magdalena saja," kata Herwin.

Load More