Asrul mengaku beberapa pengusaha berencana baru mengurus izin susulan setelah penyegelan dilakukan. Namun, Pemprov menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin diakukan selama moratorium berlaku.
"Kalau merujuk pada SK moratorium, tidak akan ada lagi penerbitan izin baru. Kecuali kalau sebelumnya mereka sudah punya izin lengkap, itu pun akan kami evaluasi," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan bar atau diskotek termasuk kategori usaha berisiko tinggi. Sehingga tidak cukup hanya bermodal izin tempat usaha.
Pelaku usaha juga diwajibkan mengantongi sertifikat standar usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), khususnya yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
"Kalau dalam satu tahun setelah mengantongi izin, mereka tidak mendapatkan sertifikat LSU, maka izinnya akan kami evaluasi kembali bersama Dinas Pariwisata. Jadi, tidak bisa sembarang buka usaha hiburan malam," ucap Asrul.
Pemprov Sulsel juga akan terus melakukan pengawasan lapangan secara berkala untuk memastikan tidak ada tempat usaha yang beroperasi secara ilegal atau menyimpang dari peruntukannya.
Kebijakan ini akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, tanpa pengecualian.
Adapun latar belakang kebijakan ini, kata Asrul, tidak lepas dari desakan sejumlah pihak. Termasuk surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muhammadiyah Sulsel, serta berbagai organisasi masyarakat.
"Mereka mengirimkan surat resmi kepada kami, menyuarakan keprihatinan atas menjamurnya diskotek dan tempat hiburan malam, khususnya di Makassar. Aktivitas ini dianggap bisa merusak moral generasi muda," jelasnya.
Baca Juga: Fatmawati Dampingi Kapolri Tinjau Dapur Gizi Polri di Makassar: Inovasi Dukung Anak Sekolah Sehat
Pemerintah berharap moratorium ini menjadi momentum untuk menata ulang sistem perizinan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam agar lebih selektif dan bertanggung jawab.
Sambil berjalan, Pemprov juga akan mengevaluasi dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini.
Kata Asrul, dengan moratorium ini, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pendekatan pembangunan daerah harus memperhatikan nilai-nilai sosial, moral, dan budaya.
"Selama ini kan yang penting pengajuan, ACC, selesai. Sekarang tidak. Kita mesti selektif," bebernya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki
-
Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar