Asrul mengaku beberapa pengusaha berencana baru mengurus izin susulan setelah penyegelan dilakukan. Namun, Pemprov menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin diakukan selama moratorium berlaku.
"Kalau merujuk pada SK moratorium, tidak akan ada lagi penerbitan izin baru. Kecuali kalau sebelumnya mereka sudah punya izin lengkap, itu pun akan kami evaluasi," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan bar atau diskotek termasuk kategori usaha berisiko tinggi. Sehingga tidak cukup hanya bermodal izin tempat usaha.
Pelaku usaha juga diwajibkan mengantongi sertifikat standar usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), khususnya yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan.
"Kalau dalam satu tahun setelah mengantongi izin, mereka tidak mendapatkan sertifikat LSU, maka izinnya akan kami evaluasi kembali bersama Dinas Pariwisata. Jadi, tidak bisa sembarang buka usaha hiburan malam," ucap Asrul.
Pemprov Sulsel juga akan terus melakukan pengawasan lapangan secara berkala untuk memastikan tidak ada tempat usaha yang beroperasi secara ilegal atau menyimpang dari peruntukannya.
Kebijakan ini akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, tanpa pengecualian.
Adapun latar belakang kebijakan ini, kata Asrul, tidak lepas dari desakan sejumlah pihak. Termasuk surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muhammadiyah Sulsel, serta berbagai organisasi masyarakat.
"Mereka mengirimkan surat resmi kepada kami, menyuarakan keprihatinan atas menjamurnya diskotek dan tempat hiburan malam, khususnya di Makassar. Aktivitas ini dianggap bisa merusak moral generasi muda," jelasnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
Pemerintah berharap moratorium ini menjadi momentum untuk menata ulang sistem perizinan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam agar lebih selektif dan bertanggung jawab.
Sambil berjalan, Pemprov juga akan mengevaluasi dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini.
Kata Asrul, dengan moratorium ini, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pendekatan pembangunan daerah harus memperhatikan nilai-nilai sosial, moral, dan budaya.
"Selama ini kan yang penting pengajuan, ACC, selesai. Sekarang tidak. Kita mesti selektif," bebernya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
-
Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Anggaran Tepat Sasaran
-
Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik