Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Mei 2025 | 18:05 WIB
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Inafis dan Biddokes Polda Sulsel mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi penguburan janin hasil praktk aborsi disaksikan tersangka ZR belum lama ini, di belakang rumahnya, Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan [Suara.com/ANTARA]

3. Aborsi yang Tidak Aman dan Risiko Hukumnya

Di banyak negara, termasuk Indonesia, aborsi ilegal sangat berisiko karena sering dilakukan di tempat yang tidak memiliki izin medis resmi.

Hal ini bukan hanya membahayakan keselamatan pasien, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

Di Indonesia, aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti kehamilan akibat perkosaan atau mengancam nyawa ibu, dan harus dilakukan oleh tenaga medis berkompeten dengan persetujuan yang jelas.

Baca Juga: Ular Piton Albino Panjang 4 Meter Ditemukan di Mesin Mobil Warga Makassar

Load More