SuaraSulsel.id - Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru.
Yang menjadi jaringan praktik aborsi ilegal dengan total tersangka sementara dalam kasus ini sebanyak lima orang.
"Sudah diamankan di Polda Sulsel. Perempuan, ibu-ibu inisial H kelahiran 1969 (56 tahun). Pelaku (SH) yang mengambil obat-obat dari ibu itu (H)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Mei 2025.
Ia mengungkapkan, tersangka H diketahui memiliki latar belakang apoteker dan sempat memiliki apotik untuk menjalankan bisnis farmasinya.
Namun belakangan usahanya mandek hingga toko apotiknya tutup.
"Jadi, dulu dia punya apotek, tapi sekarang tidak punya lagi (bangkrut). Jadi tidak ada apotek-nya," ungkap Kompol Zaki menjelaskan.
Saat ditanyakan usai penangkapan H, apakah ada potensi tersangka baru dalam jaringan praktik aborsi ilegal tersebut, kata dia, sejauh ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman siapa saja yang terlibat dalam jaringannya.
"Ini dikembangkan lagi, nanti misalkan ada, nanti diberitahukan lagi, iya (lima tersangka). Diterapkan pasal 429 dan pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan praktik aborsi ilegal, masing-masing inisial SH diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan atau Matri pada salah satu Puskesmas di Makassar.
Baca Juga: Ular Piton Albino Panjang 4 Meter Ditemukan di Mesin Mobil Warga Makassar
Praktik yang dilancarkan SH ini mendatangi hotel-atau tempat khusus setelah mendapatkan pesanan dari jaringannya. Untuk mengeluarkan janin dalam perut korban menggunakan obat-obat khusus tertentu diperoleh dari tersangka H.
Selanjutnya, RC perempuan diketahui mahasiswi Magister Strata Dua (S2) di salah satu universitas negeri di Makassar yang berperan menjadi penghubung atau pencari calon korban yang akan melakukan aborsi.
Tersangka ZR laki-laki berprofesi sebagai pemborong jasa buruh bangunan yang merupakan pacar FK perempuan diketahui salah satu mahasiswi Strata Satu (S1) pada salah satu universitas negeri di Makassar.
Jumlah tersangka pada kasus ini lima orang yakni SH, RC, ZK, FK dan H.
Tersangka SH ditangkap saat berada di Hotel Benhil Makassar. Pelaku telah menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 2015 atau sekitar 10 tahun.
Meski praktik berbuat dosanya itu berjalan rapi, namun belakangan akhirnya terbongkar. Keuntungan didapatkan SH antara Rp2,5 juta-Rp5 juta sekali aborsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla