Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Mei 2025 | 18:05 WIB
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Inafis dan Biddokes Polda Sulsel mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi penguburan janin hasil praktk aborsi disaksikan tersangka ZR belum lama ini, di belakang rumahnya, Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru.

Yang menjadi jaringan praktik aborsi ilegal dengan total tersangka sementara dalam kasus ini sebanyak lima orang.

"Sudah diamankan di Polda Sulsel. Perempuan, ibu-ibu inisial H kelahiran 1969 (56 tahun). Pelaku (SH) yang mengambil obat-obat dari ibu itu (H)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Mei 2025.

Ia mengungkapkan, tersangka H diketahui memiliki latar belakang apoteker dan sempat memiliki apotik untuk menjalankan bisnis farmasinya.

Baca Juga: Ular Piton Albino Panjang 4 Meter Ditemukan di Mesin Mobil Warga Makassar

Namun belakangan usahanya mandek hingga toko apotiknya tutup.

"Jadi, dulu dia punya apotek, tapi sekarang tidak punya lagi (bangkrut). Jadi tidak ada apotek-nya," ungkap Kompol Zaki menjelaskan.

Saat ditanyakan usai penangkapan H, apakah ada potensi tersangka baru dalam jaringan praktik aborsi ilegal tersebut, kata dia, sejauh ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman siapa saja yang terlibat dalam jaringannya.

"Ini dikembangkan lagi, nanti misalkan ada, nanti diberitahukan lagi, iya (lima tersangka). Diterapkan pasal 429 dan pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan praktik aborsi ilegal, masing-masing inisial SH diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan atau Matri pada salah satu Puskesmas di Makassar.

Baca Juga: Janin Ditemukan Terkubur di Belakang Rumah Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Makassar

Praktik yang dilancarkan SH ini mendatangi hotel-atau tempat khusus setelah mendapatkan pesanan dari jaringannya. Untuk mengeluarkan janin dalam perut korban menggunakan obat-obat khusus tertentu diperoleh dari tersangka H.

Selanjutnya, RC perempuan diketahui mahasiswi Magister Strata Dua (S2) di salah satu universitas negeri di Makassar yang berperan menjadi penghubung atau pencari calon korban yang akan melakukan aborsi.

Tersangka ZR laki-laki berprofesi sebagai pemborong jasa buruh bangunan yang merupakan pacar FK perempuan diketahui salah satu mahasiswi Strata Satu (S1) pada salah satu universitas negeri di Makassar.

Jumlah tersangka pada kasus ini lima orang yakni SH, RC, ZK, FK dan H.

Tersangka SH ditangkap saat berada di Hotel Benhil Makassar. Pelaku telah menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 2015 atau sekitar 10 tahun.

Meski praktik berbuat dosanya itu berjalan rapi, namun belakangan akhirnya terbongkar. Keuntungan didapatkan SH antara Rp2,5 juta-Rp5 juta sekali aborsi.

Sementara untuk peran RC mencari korban pasangan muda yang hamil di luar nikah atau tanpa hubungan suami istri. Ia memperkenalkan RH kepada tersangka ZR dan FK (berpacaran) untuk melakukan aborsi karena sudah hamil.

Dari hasil pengembangan polisi, ZK pacar FK usai aborsi di salah satu hotel menguburkan janinnya di belakang rumahnya, Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini.

Hasil olah TKP, ditemukan janin tersebut terkubur terbungkus pembalut wanita dan pokok bayi dengan ukuran sebesar anak kucing baru lahir.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 463 ayat 1 terkait aborsi dan pasal 429 dan pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, hingga 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Bahaya Aborsi bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan atau menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar rahim.

Meski aborsi terkadang dilakukan karena alasan medis, sosial, atau pribadi, penting untuk memahami bahwa prosedur ini—terutama jika dilakukan secara ilegal atau tidak aman—dapat membawa berbagai dampak negatif, baik secara fisik maupun mental.

1. Bahaya Aborsi terhadap Kesehatan Fisik

a. Pendarahan Berlebihan (Hemorrhage)

Salah satu risiko paling serius dari aborsi adalah pendarahan hebat. Jika tidak segera ditangani, ini dapat menyebabkan syok, kerusakan organ, atau bahkan kematian.

b. Infeksi

Aborsi yang dilakukan dengan alat tidak steril atau di tempat yang tidak memenuhi standar medis dapat menyebabkan infeksi serius pada rahim dan organ reproduksi lainnya. Infeksi parah bahkan bisa menyebar ke seluruh tubuh (sepsis).

c. Luka pada Rahim atau Organ Lain

Prosedur aborsi yang tidak dilakukan dengan hati-hati dapat menyebabkan luka atau robekan pada rahim, leher rahim (serviks), atau organ sekitar seperti kandung kemih dan usus. Luka ini bisa menyebabkan komplikasi jangka panjang.

d. Gangguan Kesuburan di Masa Depan

Aborsi yang tidak aman atau dilakukan berulang kali dapat menyebabkan kerusakan permanen pada rahim, saluran tuba, atau ovarium. Hal ini bisa mengganggu kemampuan wanita untuk hamil lagi atau meningkatkan risiko kehamilan ektopik (hamil di luar rahim).

e. Risiko Kematian

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa aborsi tidak aman adalah penyebab utama kematian ibu di beberapa negara berkembang. Kematian dapat terjadi akibat komplikasi seperti pendarahan, infeksi, atau kerusakan organ vital.

2. Dampak Psikologis Aborsi

Selain efek fisik, aborsi juga dapat menimbulkan gangguan mental atau emosional yang tak kalah serius, terutama jika keputusan aborsi dilakukan dalam tekanan atau tanpa konseling yang memadai.

a. Rasa Bersalah dan Penyesalan

Banyak wanita mengalami perasaan bersalah atau penyesalan mendalam setelah menjalani aborsi, terutama jika dilakukan karena tekanan dari orang lain atau situasi yang mendesak.

b. Depresi dan Kecemasan

Beberapa studi menunjukkan hubungan antara aborsi dan peningkatan risiko depresi, gangguan kecemasan, bahkan kecenderungan untuk menyakiti diri sendiri.

c. Gangguan Tidur dan Trauma Emosional

Setelah aborsi, sebagian wanita mengalami mimpi buruk, sulit tidur, atau merasa trauma saat melihat anak kecil atau ibu hamil.

Kondisi ini dikenal sebagai Post Abortion Syndrome (PAS), meskipun belum secara resmi diakui sebagai diagnosis medis.

d. Masalah dalam Hubungan Sosial dan Keluarga

Aborsi juga dapat menimbulkan konflik dalam hubungan pasangan atau keluarga, terutama jika keputusan aborsi tidak disepakati bersama.

Bahkan dalam jangka panjang, ini bisa menyebabkan rasa kehilangan dan keterasingan emosional.

3. Aborsi yang Tidak Aman dan Risiko Hukumnya

Di banyak negara, termasuk Indonesia, aborsi ilegal sangat berisiko karena sering dilakukan di tempat yang tidak memiliki izin medis resmi.

Hal ini bukan hanya membahayakan keselamatan pasien, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

Di Indonesia, aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti kehamilan akibat perkosaan atau mengancam nyawa ibu, dan harus dilakukan oleh tenaga medis berkompeten dengan persetujuan yang jelas.

Load More