Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 27 Mei 2025 | 12:12 WIB
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengolah TKP lokasi penguburan janin hasil praktk aborsi disaksikan tersangka ZR di belakang rumahnya, Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/5/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Makassar digemparkan oleh penemuan janin hasil aborsi ilegal yang terkubur di belakang rumah salah satu pelaku berinisial ZR, di Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini.

Penemuan itu merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim gabungan dari Inafis, Dokpol, dan Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

“Kita melaksanakan olah TKP tempat dikuburnya janin tersebut. Janin itu dari hasil aborsi,” ujar Panit I Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, di Makassar, Senin (26/5).

Dari hasil penggalian, tim menemukan janin yang dibungkus pembalut wanita dan popok bayi, terkubur di kedalaman sekitar satu jengkal tangan orang dewasa.

Baca Juga: Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex

Bersama dengan janin, ditemukan pula potongan kayu yang digunakan oleh pelaku ZR untuk menimbun jasad kecil tersebut.

ZR, yang diketahui sebagai pacar dari FK, perempuan yang menjalani aborsi, secara langsung menunjukkan lokasi penguburan kepada polisi.

Saat proses olah TKP berlangsung, warga sekitar tampak berkerumun di depan rumah pelaku, penasaran dengan temuan mengerikan itu.

Janin tersebut kemudian dibawa oleh tim gabungan ke Biddokes Polda Sulsel untuk keperluan identifikasi dan pembuktian hukum.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan praktik aborsi ilegal ini.

Baca Juga: Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar

Mereka adalah SH, yang berperan sebagai "dokter" atau tenaga kesehatan, perempuan berinisial RC sebagai perantara, FK sebagai pasien, dan ZR sebagai pacar dari FK.

“Barang bukti yang telah diamankan sejauh ini antara lain obat perangsang, sejumlah ponsel, percakapan WhatsApp, serta janin yang ditemukan di TKP,” jelas Dendi.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan jaringan praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung cukup lama.

Salah satu pelaku, SH, diamankan terlebih dahulu di sebuah hotel di kawasan Benhil, Makassar.

SH diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di salah satu Puskesmas di Kota Makassar.

Dalam pengakuannya, SH mengungkapkan bahwa ia menjalankan praktik aborsi dengan cara mendatangi pasien di hotel atau lokasi tertentu.

Load More