Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 27 Mei 2025 | 12:12 WIB
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengolah TKP lokasi penguburan janin hasil praktk aborsi disaksikan tersangka ZR di belakang rumahnya, Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/5/2025) [Suara.com/ANTARA]

Ia bergerak setelah mendapatkan informasi dari jaringannya, salah satunya RC.

Biaya praktik ilegal ini berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta sekali tindakan.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, menjelaskan bahwa sebagian besar pasien yang dilayani adalah perempuan muda yang hamil di luar nikah.

SH juga mengaku telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2015, menunjukkan bahwa ini bukan tindakan sesaat, melainkan praktik terstruktur yang telah berlangsung selama hampir satu dekade.

Baca Juga: Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex

Selain janin dan obat-obatan, polisi juga menyita tujuh unit ponsel Android, dua alat tes kehamilan, tiga obat penggugur kandungan, satu sarung, serta pakaian yang digunakan saat praktik berlangsung.

Kasus ini membuka mata publik tentang masih maraknya praktik aborsi ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa perempuan.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Polda Sulsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa aborsi ilegal dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui praktik serupa terjadi di lingkungan sekitar.

Tim Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Sulsel membongkar praktik aborsi ilegal dengan membekuk empat pelaku yang salah satunya berstatus aparatur sipil negara (ASN), di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar

"Ada empat orang terduga pelaku diamankan inisial SH, ZR, masing-masing laki-laki dan RC serta FK perempuan. SH yang mana diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.

Dari pengakuan pelaku, praktik aborsi ilegal tersebut dengan cara adalah dengan mendatangi pasiennya secara langsung salah satunya di hotel, setelah mendapatkan konfirmasi dari jaringannya.

Sedangkan untuk penghasilan yang didapatkan pada setiap tindakan terhadap korbannya saat menjalankan praktik aborsi tersebut cukup besar antara Rp2,5 juta hingga mencapai Rp5 jutaan sekali praktik.

Load More