Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 19 Mei 2025 | 14:10 WIB
Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan pemerintah akan melaporkan Magdalena De Munnik ke polisi atas dugaan dokumen palsu, Senin 19 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Persoalannya ada pada objek pokok sengketa berupa tanah yang menurut dalil penggugat asal merupakan hak waris dari orang tuanya.

Sedangkan menurut penggugat intervensi, objek sengketa berupa tanah eigendom yang sampai saat ini masih tercatat dan merupakan hak milik dari P. Cornelis De Munnik sebagai ahli waris.

Selain itu, BPN menyoroti bahwa tanah bekas hak barat seperti yang diklaim Magdalena tidak lagi diakui secara hukum berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021.

Menurut pihak BPN, pertimbangan di atas jelas sangat keliru. Bagaimana bisa majelis hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dasar penggugat asal dengan penggugat intervensi berada pada lokasi yang sama.

Baca Juga: Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah

Padahal dalam gugatan atau permohonan intervensi, objek yang diklaim tidak jelas batasnya.

Penggugat intervensi juga bukan sebagai pihak yang menguasai objek perkara.

Bahkan, apabila merujuk pada riwayat tanah (objek yang diklaim oleh penggugat asal), berdasarkan bukti yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar berupa Recht van Erfpacht Verp. No. 12 justru menunjukkan riwayat yang berbeda dengan penggugat intervensi.

Sehingga, majelis hakim Tingkat Banding dianggap terlalu memaksakan pertimbangannya yang bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 yang
menyatakan, "oleh karena surat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima atas alasan obscuur libel".

BPN juga merasa keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang masih mempertimbangkan tanah bekas hak barat yang tidak jelas lokasi dan kebenarannya.

Baca Juga: Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda

Hak barat adalah hak atas tanah yang diatur dalam hukum perdata barat. Hak ini dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan.

Load More